BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluhan masyarakat terkait air ledeng yang kerap mati atau macet kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa, terutama bagi pelanggan yang tetap membayar tagihan setiap bulan.
Pengamat Hukum Afif Khalid mengatakan, gangguan pelayanan air bersih yang terjadi berulang kali berpotensi masuk dalam persoalan perlindungan konsumen. Pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya membayar tagihan berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan perjanjian dan standar yang dijanjikan penyedia layanan.
“Secara hukum, air ledeng yang sering mati merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen dan wanprestasi atau ingkar janji oleh penyedia layanan air bersih seperti PDAM,” ujar Afif, Senin (7/9/2026) saat dimintai tanggapannya.
Ia menjelaskan, hak konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya, konsumen berhak memperoleh kenyamanan serta informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi pelayanan.
Sementara itu, pelaku usaha berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas serta memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian.
Afif juga mengacu pada Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen.
Menurutnya, bentuk tanggung jawab tersebut dapat berupa pengembalian uang, kompensasi berupa pemotongan biaya bulanan, maupun penyediaan air darurat selama terjadi gangguan pelayanan, tergantung kondisi dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau pelanggan sudah membayar tetapi pelayanan tidak diberikan sebagaimana mestinya, ada hak konsumen yang harus diperhatikan,” jelasnya.
Selain melalui mekanisme perlindungan konsumen, Afif menilai persoalan tersebut juga dapat dilihat dari aspek wanprestasi dalam hubungan keperdataan. Sebab, antara pelanggan dan penyedia layanan terdapat hubungan berlangganan yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Jika penyedia layanan gagal memenuhi kewajibannya secara konsisten, menurutnya, konsumen dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Afif menyarankan masyarakat tidak langsung mengambil jalur pengadilan. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyampaikan pengaduan resmi secara tertulis kepada penyedia layanan air.
“Jika pengaduan tidak mendapatkan penyelesaian, masyarakat dapat menempuh jalur lain, termasuk melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK),” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI apabila persoalan pelayanan publik tersebut tidak ditangani dengan baik.
“Jangan hanya mengadu secara lisan. Buat pengaduan secara resmi dan simpan bukti serta nomor laporan,” katanya.

Baca Juga : Air PDAM Tak Mengalir, Warga Banua Anyar Bawa Ember Antri Air Bersih
Baca Juga : Kemarau Panjang Ganggu Suplai Air Bersih, PAM Bandarmasih Siapkan Solusi Jangka Pendek dan Panjang
Afif juga membuka kemungkinan adanya gugatan secara bersama-sama apabila gangguan pelayanan berdampak luas kepada masyarakat dalam satu kawasan.
Dalam kondisi tersebut, warga dapat mempertimbangkan mekanisme gugatan perwakilan kelompok atau class action, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum yang berlaku.
Senada dengan Afif, Pengamat Hukum Adwin Tista menilai masyarakat yang mengalami persoalan air tidak mengalir sebaiknya segera membuat pengaduan resmi.
Menurutnya, persoalan gangguan distribusi air yang macet atau tidak mengalir bukan hal yang sepenuhnya baru dan sebelumnya pernah menjadi objek pengaduan kepada Ombudsman Kalimantan Selatan.
“Laporkan dulu kepada Bandarmasih,” ujar Adwin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak berhenti pada keluhan melalui percakapan informal atau media sosial. Pengaduan sebaiknya disampaikan melalui saluran resmi sehingga memiliki bukti administratif dan dapat dipantau proses penanganannya.
Dalam pengaduan tersebut, pelanggan dapat mencantumkan nomor pelanggan atau kontrak, alamat, nomor telepon, judul laporan, lokasi kejadian serta melampirkan foto sebagai bukti.
“Setelah laporan dikirim, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi berupa nomor laporan dan password untuk memantau perkembangan pengaduan,” jelasnya.
Adwin menyarankan masyarakat membuat laporan secara rinci, terutama apabila gangguan berlangsung selama beberapa hari atau disertai perubahan kualitas air.
“Misalnya, air tidak mengalir selama beberapa hari dan ketika mengalir kondisi air keruh atau kotor sehingga tidak layak digunakan. Mohon dilakukan pemeriksaan jaringan, kualitas air dan tekanan atau debit air serta diberikan penyelesaian dan kepastian waktu normalisasi pelayanan,” tuturnya.
Ia juga meminta pelanggan menyimpan dokumentasi berupa foto maupun video ketika menemukan air dalam kondisi keruh atau kotor.
“Foto atau video air yang keruh sebaiknya disimpan sebagai bukti,” katanya.
Jika pengaduan kepada Bandarmasih tidak mendapatkan penyelesaian, Adwin menyebut masyarakat masih memiliki jalur pengaduan berikutnya melalui SP4N-LAPOR!.
Bahkan, menurutnya, tersedia halaman khusus PDAM Kota Banjarmasin dalam sistem pengaduan tersebut.
Jika tetap tidak ada penyelesaian atau terdapat dugaan maladministrasi pelayanan publik, dapat dilanjutkan ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
“Dengan demikian, masyarakat yang mengalami gangguan air tidak hanya memiliki pilihan untuk mengeluh, tetapi juga mempunyai jalur pengaduan resmi yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan haknya sebagai konsumen,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi






