BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi BEM se-Kalimantan Selatan di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (20/8/2026), sempat diwarnai kericuhan.
Situasi memanas setelah muncul dugaan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan salah satu personel Polri terhadap massa aksi, yang disebut merupakan seorang perempuan.
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi pihak yang merasa menjadi korban dugaan tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian.
“Silakan nanti melaporkan kepada Propam kami (Polresta Banjarmasin) atau Propam Polda pun sekalian untuk menyampaikan yang bersangkutan menjadi korban pemukulan anggota,” ujarnya.
Baca Juga : Tuntutan Tak Temui Titik Temu, Demo Mahasiswa di DPRD Kalsel Memanas
Baca Juga : Mahasiswa Geruduk DPRD Kalsel, Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Namun, Riza menegaskan laporan tersebut perlu didukung dengan alat bukti yang cukup untuk memastikan dugaan pemukulan tersebut benar-benar terjadi.
“Diperlukan alat bukti yang harus dilengkapi, apa itu dari pihak mereka melalui barang bukti HP misalnya, atau dari kami juga punya kamera yang saat itu merekam seperti apa kejadiannya,” jelasnya.
Menurutnya, selain bukti rekaman maupun barang bukti lainnya, keterangan ahli juga dapat diperlukan dalam proses penanganan laporan tersebut.
Riza memastikan apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya peristiwa pidana, maka kasus tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Karena polisi tentu saja ada disiplin, kode etik, sanksi sosial bahkan pidana umum jika memang itu bisa dibuktikan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi






