Kalsel Terancam Sanksi, Dana Transfer hingga Gaji Kepala Daerah Bisa Ditunda

Anggota DPRD Kalsel H Jahrian saat memberikan keterangan kepada awak media

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) berpacu dengan waktu. Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah harus segera dituntaskan, atau ancaman sanksi dari pemerintah pusat bisa menghantam keuangan daerah.

Batas waktunya pun tak panjang. Setelah menerima hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 10 Agustus 2026, Kalsel diwajibkan menyelesaikan revisi Perda tersebut dalam waktu 15 hari kerja.

Jika molor, konsekuensinya tidak main-main. Penundaan dana transfer, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), hingga Dana Bagi Hasil (DBH) bisa diberlakukan.
Bahkan, sanksi dapat berujung pada penundaan gaji kepala daerah.

“Jadi ini harus disikapi serius untuk segera menuntaskan revisi Perda ini,” kata Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, usai Rapat Pansus Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (11/8/2026).

Indra mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan terkait mekanisme penyelesaian revisi Perda tersebut. Pasalnya, di Kalsel pembahasannya sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan kini tengah digodok oleh Panitia Khusus (Pansus).

“Kita masih menunggu arahan bagaimana penyelesaiannya,” ujarnya.

Baca Juga : Dewan Setujui Usulan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Baca Juga : Komisi II DPRD Kalsel Studi Komparasi Pajak Daerah ke Jawa Barat

Menurut Indra, persoalan utama bukan pada adanya masalah krusial dalam revisi Perda. Namun, penentuan objek pajak dan retribusi membutuhkan kecermatan agar tidak ada potensi pendapatan daerah yang justru terlewat.

“Karena untuk menentukan pungutan objek pajak ini diperlukan kehati-hatian dan teliti agar tidak ada potensi daerah yang tertinggal,” jelasnya.

Di sisi lain, Pansus dituntut bergerak lebih cepat. Anggota Pansus Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah, H Jahrian, mengakui pembahasan harus segera dipacu agar tidak melewati tenggat yang ditetapkan.

“Nanti kita sampaikan ke ketua dan wakil ketua Pansus untuk percepatan penyelesaian ini, karena keduanya sedang sakit,” kata politisi Partai NasDem tersebut.

Jahrian menegaskan, revisi Perda ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, jika penyelesaiannya terlambat, dampaknya bisa berimbas langsung terhadap pendapatan daerah.

Terlebih, kondisi keuangan daerah saat ini sudah menghadapi pengurangan yang cukup signifikan.

“Jadi kita harus segera percepat penyelesaiannya, sebelum tenggat 15 hari kerja selesai,” tegasnya. (azka)

Editor : Akhmad