Hanya Banjarbaru dan Kabupaten Banjar yang Ditunda Penetapan Kepala Daerah Terpilih

Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman bakal ditetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil Pilkada 2024.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel mengagendakan rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih pada 9 Januari 2025. Hal ini seiring, KPU Kalsel telah menerima surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penetapan pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak yang tidak ada gugatan atau sengketa hasil.

Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel terpilih Pilkada 2024 akan dilaksanakan di Ballroom Fugo Hotel Banjarmasin, Kamis (9/1/2025) malam.

Penetapan pasangan kepala daerah terpilih juga dilaksanakan pada tanggal yang sama bagi kabupaten/kota di Kalsel tidak bersengketa hasil Pilkada di MK.

“Seluruh kabupaten/kota di Kalsel yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa juga akan menetapkan pasangan terpilih sesuai SK MK dan KPU RI,” tutur Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Rabu (8/1/2025)

Sisi lain, hanya Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar di Kalsel yang penetapan pasangan kepala daerah terpilih tidak dilaksanakan pada 9 Januari 2025 karena proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di MK.

Baca Juga Muhidin-Hasnur Menang 82,4 Persen Hasil Penghitungan KPU Kalsel, Ini Jadwal Pelantikannya!

Baca Juga Rekapitulasi Perolehan Suara Pilgub Digelar, KPU Kalsel Apresiasi Kinerja Puluhan Ribu Petugas Adhoc Pilkada 2024

Sidang PHPU untuk Kota Banjarbaru dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/1/2025) pukul 13.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1 Lantai 4. Sementara itu, sidang perdana untuk Kabupaten Banjar akan digelar sehari sebelumnya, Rabu (8/1/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung MKRI 2 Lantai 4.

Andi Tenri Sompa, menyatakan bahwa Divisi Hukum KPU akan mendampingi dalam persidangan. Andi juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan semua tahapan Pilkada sesuai ketentuan.

“KPU mematuhi dan mengikuti seluruh ketetapan serta keputusan MK. Sebagai pihak tergugat, KPU telah mempersiapkan sidang pendahuluan dengan baik,” pungkasnya. (rizqon)

Editor: Abadi