BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemko Banjarmasin terus memperkuat transformasi digital dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Kota Seribu Sungai.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengembangkan Sistem Monitoring Pelayanan Publik dan Evaluasi (SIMONIK-E) yang kini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi kinerja pelayanan di seluruh perangkat daerah.
Aplikasi tersebut saat ini sedang dipersiapkan untuk terintegrasi dengan sistem pemantauan milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), sehingga proses pelaporan dapat dilakukan lebih efektif tanpa penginputan data secara berulang.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Banjarmasin, Eka Rahayu Normasari, menjelaskan aplikasi yang sebelumnya bernama SIMONIK telah digunakan sejak 2021.
Namun sekarang di tambahkan huruf “E” yang menandai perluasan fungsi aplikasi sebagai sarana evaluasi pelayanan publik secara menyeluruh.
“Simonik ini adalah sistem informasi monitoring pelayanan publik. Sekarang ditambah namanya jadi SIMONIK-E, jadi ‘E’-nya itu adalah evaluasi yang cakupannya meluas,” ujarnya, Sabtu (4/7/2026).
“Aplikasi ini menjadi alat komunikasi sistematis kami dalam membina unit pelayanan publik,” lanjutnya.
Menurutnya, SIMONIK-E menjadi solusi atas keterbatasan sumber daya manusia di Bagian Organisasi yang harus melakukan pembinaan terhadap 155 unit pelayanan publik di lingkungan Pemko Banjarmasin.
Melalui sistem tersebut, pemantauan dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yakni pemenuhan administrasi pelayanan seperti SOP, SPM dan standar pelayanan, kelengkapan sarana dan prasarana termasuk fasilitas ramah disabilitas, serta kualitas standar pelayanan publik.
Ia menambahkan, integrasi dengan sistem KemenPAN-RB juga bertujuan mengurangi beban administrasi perangkat daerah melalui satu kali penginputan data yang dapat dimanfaatkan bersama.
“Kalau kita harus meng-input lagi ke Menpan RB, berarti kan dua kali jalan. Makanya kami menjajaki untuk integrasi langsung agar terkoneksi semua, dengan sistem yang tetap melewati kita dulu. Ada filterisasi di wadah kita sebelum masuk ke sistem pusat, agar penilaiannya tetap bagus,” terangnya.
Baca Juga :Â Utamakan Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Jaga Tarif Listrik Tetap Terjangkau Sepanjang 2025
Baca Juga :Â Listrik Sering Padam, Rakyat Rugi! Klinik Hukum FH Uniska MAB Bersiap Layangkan Gugatan Class Action
Sejak 2024, SIMONIK-E juga telah menyesuaikan indikator penilaian dengan standar pelayanan publik nasional yang terbaru. Langkah tersebut dinilai sudah ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik Kota Banjarmasin.
Ayu menyebut, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman, Kota Banjarmasin berhasil meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Zona Kuning pada 2022 menjadi Zona Hijau (Kualitas Tertinggi) dan masuk dalam 23 besar nasional.
Meski demikian, evaluasi internal masih menemukan sejumlah perangkat daerah yang belum optimal dalam memenuhi standar pelayanan.
Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menjadi perangkat daerah dengan capaian terbaik setelah memperoleh nilai maksimal, yakni 5.
Sebaliknya, masih terdapat empat SKPD yang menjadi fokus pembinaan karena nilai evaluasinya masih berada di bawah angka 4.
“Saat ini yang nilai terendah ada empat SKPD yang dijadikan sampel, termasuk di antaranya Dinas Koperasi dan BKD. Sebenarnya mereka itu punya saja datanya, cuma tidak di-input ke dalam sistem. Ini masalah kedisiplinan saja,” jelasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga menjadi perhatian karena sektor pendidikan merupakan salah satu pelayanan dasar yang wajib memenuhi standar pelayanan publik.
Untuk memastikan perbaikan berjalan, Bagian Organisasi melakukan pendampingan langsung kepada perangkat daerah agar segera melengkapi data administrasi serta memenuhi standar sarana dan prasarana pelayanan.
Ke depan, cakupan SIMONIK-E akan diperluas. Berdasarkan hasil koordinasi dengan KemenPAN-RB, mulai tahun depan seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Banjarmasin akan masuk dalam sistem pemantauan tersebut.
Langkah ini dilakukan agar kualitas pelayanan pendidikan sebagai salah satu layanan dasar masyarakat dapat dipantau secara berkala dan ditingkatkan secara berkelanjutan.
“Tahun depan berdasarkan hasil koordinasi KemenPAN-RB, sekolah harus dimasukkan ke Simonik juga untuk dipantau pelayanannya. Kebayang kan jumlah SMP dan SD kita berapa banyak. Karena ini menyangkut pelayanan dasar, maka pemenuhannya harus dipastikan maksimal,” pungkasnya.(fachrul)
Editor: Amran





