Penggunaan IKD di Banjarmasin 7,89 Persen, Disdukcapil Perluas Aktivasi Kejar Target Nasional

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Banjarmasin sampai saat ini masih tergolong sangat rendah.

Hingga pertengahan 2026, realisasi aktivasi IKD baru mencapai 7,89 persen dari total penduduk, atau masih jauh dari target nasional yang ditetapkan pemerintah sebesar 30 persen.

Kondisi tersebut mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin memperkuat berbagai strategi percepatan agar masyarakat semakin beralih menggunakan identitas kependudukan berbasis digital.

Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin, Helfian Noor, mengatakan salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mewajibkan aktivasi IKD bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Upaya itu juga kita perluas dengan menyasar berbagai sektor pelayanan masyarakat melalui kolaborasi lintas perangkat daerah,” ucapnya, Sabtu (4/7/2026) saat di konfirmasi klikkalsel.com

Ia mengatakan bahwa, Disdukcapil telah menerbitkan surat edaran sekaligus membangun kerja sama dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), salah satunya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), guna memperluas jangkauan sosialisasi dan aktivasi IKD.

Menurutnya, penerapan IKD merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga : Dukcapil Banjarbaru Gelar Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital

Baca Juga : Gubernur Kalsel Resmi Luncurkan Identitas Kependudukan Digital Merangkul Semua

“Keberhasilan penerapan IKD tidak hanya bergantung pada sosialisasi pemerintah, tetapi juga pada semakin luasnya pemanfaatan identitas digital tersebut dalam berbagai layanan publik,” terangnya.

Salah satu faktor yang diyakini mampu meningkatkan minat masyarakat adalah integrasi IKD dengan layanan perbankan dan program perlindungan sosial.

Saat ini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri telah bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) untuk memanfaatkan IKD dalam pelayanan perbankan.

“Jika perbankan di daerah, termasuk bank pasar (Bank Kalsel), menerapkan hal yang sama seperti BNI pusat, ini akan sangat membantu. Masyarakat tidak perlu panik lagi kalau fisik KTP-el tertinggal, karena data di IKD sudah menjadi data dukung yang sah,” jelasnya.

Selain sektor perbankan, Helfi menambahkan pemanfaatan IKD juga mulai diterapkan dalam layanan perlindungan sosial yang dikelola Kementerian Sosial.

Digitalisasi tersebut diharapkan semakin memperluas penggunaan IKD dalam berbagai layanan administrasi sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan publik secara lebih mudah, cepat, dan aman.

“Melalui perluasan implementasi ini, kita optimistis capaian aktivasi IKD akan terus meningkat sekaligus mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern dan terintegrasi,” pungkasnya.(fachrul)

 

Editor: Amran