Disbudporapar Banjarmasin Libatkan Publik Bedah 14 Standar Layanan, Perkuat Pelayanan yang Responsif

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Salah satunya melalui kegiatan reviu standar pelayanan dan Forum Konsultasi Publik yang digelar Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin di Rumah Anno, kawasan Siring Menara Pandang.

Kegiatan yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mewakili Wali Kota Banjarmasin itu menjadi wadah evaluasi terhadap 14 Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan Disbudporapar.

Forum ini turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti PHRI, Ombudsman, KONI, hingga unsur masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kualitas layanan pemerintah.

Menurut Ichrom, standar pelayanan tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Harapan kami kegiatan ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan standar pelayanan di Disbudporapar. Ada 14 SOP yang kita bedah bersama para pemangku kepentingan agar mereka bisa memberikan masukan terhadap pelayanan yang ada,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mampu mendengar aspirasi masyarakat dan menerjemahkannya menjadi pelayanan yang cepat, mudah, dan responsif.

“Layanan ke depan harus sesuai dengan keinginan masyarakat, karena pemerintah yang baik adalah pemerintah yang responsif,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut evaluasi standar pelayanan merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan kepastian dalam setiap layanan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga : Kejar Serapan DAK Rp2,3 Miliar, Pemko Banjarmasin Bangun 200 Septic Tank di Empat Kelurahan

Baca Juga : Pemkot Banjarmasin Perkuat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, Wali Kota Tekankan Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Regulasi

“Harus ada kepastian waktu pelayanan, kepastian tarif, dan kepastian proses pelayanannya. Dengan begitu masyarakat tidak bingung ketika mengakses layanan pemerintah,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Ibnu Sabil, menjelaskan instansinya saat ini memiliki 14 standar pelayanan yang mencakup lima bidang, yakni pariwisata, ekonomi kreatif, kebudayaan, olahraga, dan kepemudaan.

Salah satu layanan yang paling banyak dimanfaatkan masyarakat adalah penerbitan surat rekomendasi untuk perizinan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian, termasuk berbagai kegiatan hiburan.

“Pelayanan ini paling sering diminta masyarakat untuk acara maupun kegiatan,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Disbudporapar juga menghadirkan sistem informasi berbasis barcode. Melalui inovasi ini, masyarakat dapat mengakses informasi layanan hanya dengan memindai barcode menggunakan telepon genggam.

“Melalui barcode ini masyarakat bisa mengetahui jenis layanan, persyaratan, jangka waktu penyelesaian, lokasi pelayanan hingga memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan yang kami berikan,” jelasnya.

Sabil menambahkan, fitur tersebut tidak hanya memudahkan akses informasi, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi Disbudporapar untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kalau ada pelayanan yang kurang bagus atau belum memuaskan, masyarakat bisa langsung memberikan penilaian. Itu menjadi bahan evaluasi kami untuk terus melakukan perbaikan,” pungkasnya. (adv/fachrul)