BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kotabaru, Heriyaksa menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi mencapai Rp4,9 miliar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (24/6/2026).
Pada sidang agenda pembacaan dakwaan, terungkap bahwa dugaan korupsi dilakukan terdakwa dengan modus pengajuan kredit Briguna.
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kotabaru, Mochamad Rafi menguraikan bahwa terdakwa saat itu menjabat sebagai relationship manager (RM) Bisnis Konsumer Briguna BRI Cabang Kotabaru. Dugaan korupsi dilakukannya sejak Januari 2024 hingga Desember 2025.
Jaksa menyebut, terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara mengumpulkan dokumen identitas milik delapan orang kerabat, teman, dan kenalannya.
Kepada para korban, terdakwa memberikan berbagai alasan, mulai dari pengecekan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK, membantu pengurusan klaim asuransi nasabah yang meninggal dunia, hingga menjanjikan bantuan sosial pemerintah.
Setelah menguasai dokumen tersebut, terdakwa diduga membuka rekening bank atas nama para korban tanpa sepengetahuan mereka. Selanjutnya, ia membuat dokumen pendukung pengajuan kredit Briguna secara palsu.
“Dokumen yang dipalsukan antara lain surat keputusan pengangkatan anggota, surat keterangan kerja aktif, surat rekomendasi atasan, hingga daftar rincian gaji. Dalam dokumen tersebut, para korban direkayasa seolah-olah merupakan anggota aktif Polres Kotabaru dengan penghasilan tetap,” papar jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Fidyawan Satriantoro.
Baca Juga : Tiga Mantri BRI Kuin Alalak Banjarmasin Dituntut 4,6 Tahun Dalam Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar
Berkas hasil rekayasa kemudian diunggah ke aplikasi internal Brispot sebagai syarat pengajuan kredit Briguna. Jaksa menyebut, untuk menghindari verifikasi digital oleh nasabah, terdakwa meminta proses penandatanganan akad kredit dilakukan secara manual dengan alasan sistem mengalami gangguan.
Setelah kredit disetujui, terdakwa diduga memalsukan tanda tangan para korban pada 10 perjanjian kredit dengan total plafon pinjaman mencapai Rp4,7 miliar.
Dana kredit yang telah dicairkan ke rekening para korban kemudian langsung dikuasai terdakwa melalui akses Brimo dan kartu ATM yang berada dalam penguasaannya.
“Seluruh dana yang berhasil dicairkan dari 10 perjanjian kredit fiktif tersebut digunakan seluruhnya oleh terdakwa untuk kepentingan finansial dan gaya hidup pribadinya,” ucap jaksa.
Dalam pembacaan surat dakwaan terungkap bahwa, dana tersebut digunakan untuk berinvestasi aset kripto melalui aplikasi Pintu, membeli sejumlah kendaraan bermotor, perangkat elektronik bernilai tinggi, hingga membiayai kebutuhan properti dan tempat tinggal.
Beberapa aset yang disebut dalam dakwaan antara lain sepeda motor Vespa S125, Vespa GTS 150, Suzuki Karimun, Honda Beat, Honda Verza modifikasi, iPad Pro M4, iPhone 12, kamera Sony Alpha 7, serta sejumlah aset lainnya.
Akibat perbuatan tersebut, kredit yang diajukan atas nama para korban mengalami kemacetan karena mereka bukan anggota Polri dan tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tanggal 5 Mei 2026, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru sebesar Rp4.965.153.379.
Atas perbuatannya, Heriyaksa didakwa secara primair melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidiair, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor karena diduga menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp4,9 miliar.(rizqan)
Editor: Amran





