Petugas SPBU Pramuka “Mainkan” Pertalite Selama Dua Tahun, Pertamina Kecolongan?

Press Release pengungkapan ksus penjualan Pertalite oleh Pegawai SPBU Pramuka

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Praktik nakal penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite yang dilakukan oleh oknum petugas SPBU Jalan Pramuka Banjarmasin berhasil diungkap Satreskrim Polresta Banjarmasin bekerjasama dengan Macan Polda Kalsel.

Sebanyak puluhan liter pertalite dan 88 jirigen berhasil diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti praktik curang tersebut. Selain itu, 4 orang pegawai dan 1 orang pengawas SPBU Pramuka ditetapkan sebagai tersangka.

Mareka disangka telah melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite di luar jam operasional dengan harga di atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar dalam press release di Mako Polresta Banjarmasin, Rabu (17/6/2026).

“Pertalite dijual dengan harga Rp10.600 per liter. Dari setiap liter yang terjual, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp600,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa dan Kanit Tipidter Ipda Tri Pebriana Putra.

Praktik nakal ini ujar Kapolresta diperkirakan telah dilakukan kurang lebih sejak dua tahun lalu.

Pertanyaan besar lalu muncul. Apakah Pertamina yang mengaku memiliki Tim Satgas Pengawasan telah kecolongan hingga tidak mengatahui praktik nakal yang terjadi bertahun-tahun tersebut?

Baca Juga : SPBU Pramuka Jual Pertalite Diluar Jam Operasional dan Di Atas Harga Normal, Lima Pegawai Ditetapkan Tersangka 

Baca Juga : Empat Preman Diamankan Saat Operasi Pengawasan BBM Subsidi di Banjarmasin

SBM Kalsel I Fuel Pertamina, Wicaksono Ardi Nugroho yang turut berhadir dalam press release tersebut berdalih pihaknya masih kesulitan melakukan pemantauan karena pelanggaran terkait pertalite banyak dilakukan di sektor roda dua.

Dimana ujarnya pada pengisian roda dua hanya menggunakan QR statis sehingga menyulitkan pihaknya untuk melakukan monitoring jika ada orang yang melakukan pengisian berulang-ulang. Karena di sektor roda dua ini QR yang digunakan belum tersistematis per orang atau per kendaraan.

“Sehingga kita akan sulit mendeteksi jika ada pelanggaran. Makanya kita butuh bantuan masyarakat untuk melaporkan. Dimana laporan akan kita tindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam,” urainya.

Ditanya terkait gagalnya pengawasan penjualan diluar jam operasional, Wicaksono Ardi Nugroho mengaku pihaknya juga terkendala, mengingat berbeda-bedanya jam operasional setiap SPBU yang ada di Banjarmasin.

Pihaknya pun terkadang masih memaklumi jika terdapat perbedaan waktu hingga 30 menit dari jam tutup dengan asumsi masih melayani pelanggan yang telah masuk gerbang antrian.

“Kan tidak mungkin sudah masuk pagar tidak dilayani. Tapi kebetulan yang ada ini ternyata ada pelanggaran,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya berjanji akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi ke depan supaya tidak terjadi lagi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat. (David)

Editor: Abadi