Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Penggelapan Rp7,8 Miliar oleh Mantan Kasir Perusahaan Berlanjut ke Pembuktian 

Diduga menggelapkan uang perusahaan, mantan kasir perusahaan diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Upaya Emi Yuliana untuk menggugurkan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,8 miliar, kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa dalam sidang putusan sela, Kamis (11/6/2026).

Ketua majelis hakim, Cahyono Riza Adrianto menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sehingga perkara layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan memerintahkan persidangan dilanjutkan,” ujar hakim dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dugaan penggelapan oleh mantan kasir PT Panggang Lestari Jaya itu.

Dalam surat dakwaan, JPU Kejati Kalsel, Romly Salijo menyebut, Emi menyalahgunakan uang perusahaan yang dipercayakan kepadanya untuk berbagai keperluan pribadi. Dana itu antara lain digunakan untuk pembangunan rumah, pembayaran cicilan rumah, biaya arisan, hingga kebutuhan pribadi lainnya.

“Yakni melakukan pembayaran upah tukang dan pembelian bahan bangunan material rumah terdakwa, pembayaran take over rumah, pembayaran arisan milik terdakwa dan pembayaran cicilan pembelian rumah terdakwa,” ungkap jaksa Romly.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Emi bekerja sebagai kasir perusahaan sejak 2007. Sejak Januari 2014, terdakwa dipercaya mengelola kas perusahaan, membuat laporan kas masuk dan keluar, serta menyusun laporan keuangan.

Kasus ini bermula ketika manajemen PT Panggang Lestari Jaya melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan perusahaan bergerak di bidang pelayaran tersebut. Menurut jaksa, terdakwa tidak dapat menjelaskan secara rinci kondisi keuangan perusahaan. Saat diminta menunjukkan laporan keuangan, ia disebut beralasan dokumen tersebut belum selesai disusun.

Kecurigaan itu mendorong manajemen melakukan pengecekan saldo kas per 31 Mei 2019. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pencatatan keuangan perusahaan.

Baca Juga : Sidang OTT KPK, Eksepsi Mantan Kasi Datun Kejari HSU Nilai Dakwaan Tidak Cermat

Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi BRI Tanjung Senilai Rp4,8 Miliar, Sidang Berlanjut ke Pembuktian

Berdasarkan pemeriksaan internal, saldo kas yang seharusnya tersedia mencapai Rp20,66 miliar. Setelah dilakukan penelusuran, terdapat transaksi pemasukan dan pengeluaran senilai Rp5,34 miliar yang belum tercatat, namun masih dapat diterima dan dijelaskan oleh manajemen.

Meski demikian, masih terdapat dana sebesar Rp15,32 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pembukuan. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit investigatif oleh kantor akuntan publik.

Hasil audit mengungkap adanya penggunaan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa persetujuan direksi maupun komisaris. Selain itu, auditor juga menemukan dugaan manipulasi pencatatan saldo kas.

Dalam sejumlah laporan keuangan, nilai pada kolom debit dan kredit dicatat sama sehingga saldo akhir terlihat nol pada setiap akhir tahun. Padahal, perusahaan seharusnya masih memiliki saldo keuntungan.

Dari audit tersebut, kerugian akibat selisih saldo kas dihitung mencapai Rp6,95 miliar. Jaksa juga mendakwa terdakwa melakukan pembayaran gaji fiktif senilai Rp911,8 juta.

Modus yang digunakan antara lain mentransfer gaji kepada pihak yang bukan karyawan perusahaan, mencatat pembayaran tunai yang tidak diterima pegawai bersangkutan, hingga tetap menganggarkan gaji bagi pekerja yang sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, PT Panggang Lestari Jaya mengalami kerugian sekitar Rp7,86 miliar Pada sidang berikutnya, majelis hakim akan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak komisaris dan direksi perusahaan, untuk menguji serta membuktikan dakwaan yang diajukan jaksa. (rizqan)

 

Editor: Abadi