BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sidang korupsi penyertaan modal pada PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Perseroda Kabupaten Balangan kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (9/6/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Dept Head Keuangan PT ADL, Muslim Ngaedowi, terlibat dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar.
Dalam surat dakwaan, Muslim disebut bersama mantan Direktur PT ADL, M. Reza Arpiansyah menggunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar tanpa didukung Rencana Bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah mendapat persetujuan komisaris serta pengesahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dana tersebut merupakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemkab Balangan setelah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 yang menaikkan modal dasar PT ADL dari Rp10 miliar menjadi Rp20 miliar.
“Penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan BUMD. Selain tidak memiliki dokumen perencanaan yang sah, sebagian besar penggunaan dana juga dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ucap JPU Erwan Suwarna.
Dalam dakwaan disebutkan, dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp18,6 miliar. Angka ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang diterbitkan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor PE-03.03/R/LHP-7/PW16/5/2024 tanggal 26 Januari 2024.
Angka itu mencakup berbagai pengeluaran operasional yang tidak didukung dokumen dan mekanisme penganggaran sesuai aturan.
Selain itu, Muslim juga didakwa terlibat dalam transaksi pembelian tanah di Desa Muara Pitap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Baca Juga : Kejari Banjarmasin Beberkan Peran Mantan Plt Kadisdik dalam Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Baca Juga : Mantan Plt Kadisdik Banjarmasin Jadi Tersangka Keempat Kasus Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Dalam sidang terungkap bahwa, harga kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik lahan, Mahdianoor, sebesar Rp220 juta. Namun dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan PT ADL, nilai transaksi dicatat sebesar Rp350 juta.
Selisih sebesar Rp130 juta itu diduga menjadi keuntungan yang dinikmati terdakwa. Dalam dakwaan juga disebut bahwa saat proses balik nama sertifikat di hadapan notaris, Mahdianoor sempat mempertanyakan nilai jual tanah yang tercantum Rp350 juta, padahal dirinya hanya menerima pembayaran Rp220 juta.
Atas pertanyaan tersebut, terdakwa disebut menjawab bahwa perbedaan nilai tersebut hanya untuk keperluan administrasi.
Atas perbuatannya, Muslim Ngaedowi didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU juga mendakwa Muslim dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta dakwaan alternatif lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, mantan Direktur PT ADL, M. Reza Arpiansyah telah divonis penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider dua bulan penjara pada Oktober 2025 lalu.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Reza wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar oleh Reza, maka dipidana penjara selama 4 tahun. (rizqan)
Editor: Abadi





