Preman Berkedok Tarik Tarif Parkir kepada Sopir Truk di SPBU Banua Anyar Dicokok Polisi

BANJARMASIN. klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur di back up Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Dit Reskrimum Polda Kalsel berhasil menggulung kelompok preman yang melakukan pungutan liar kepada para sopir truk yang hendak mengisi BBM jenis bio solar di SPBU Banua Anyar, Jumat (15/5/2026).

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto mengatakan, sebanyak tiga orang pria diamankan dari lokasi oleh pihaknya.

Ketiga orang tersebut yakni, HB (49), MRR (32) dan MG (33) yang merupakan warga sekitar SPBU tersebut.

Ketiganya ujar Morris diduga melakukan pemerasan kepada para sopir yang hendak melakukan pengisian BBM jenis bio solar dari para sopir.

“Modusnya dengan cara memungut tarif parkir secara paksa dari pada sopir agar dapat mengantri BBM. Jumlah yang diminta kurang lebih Rp 30 ribu per truk,” ucapnya Minggu (17/5/2026).

Baca Juga : Lakukan Pungutan Liar Terhadap Sopir, Preman di SPBU Basarih Diciduk Polisi

Baca Juga : Usai Isi BBM, Mobil Pick Up Terbakar di SPBU Padang Panjang Tabalong

Dari tangan para pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 210 ribu yang diduga hasil dari pemerasan.

Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut disangkakan pasal 482 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 479 ayat (2) huruf d UU No. 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan ujar Morris diketahui preman tersebut ternyata membagi jam jaga menjadi 3 shift.

Untuk memastikan hal serupa terulang, pihak kepolisian akan melakukan patroli pada jam-jam datangnya pasokan dan saat penjualan BBM bio solar.

“Akan kita gencarkan patroli dialogis. Kita tidak ingin hal serupa terulang dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (Airlangga)

Editor: Abadi