Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran? Bapenda Kalsel Pastikan Bebas Denda

Wajib pajak memanfaatkan layanan Drive Thru Samsat Banjarmasin II untuk meringkas waktu di saat Ramadan.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemilik kendaraan di Kalimantan Selatan (Kalsel) tak perlu cemas jika masa berlaku pajak kendaraannya habis saat libur panjang Idulfitri 2026.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel memastikan wajib pajak yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran tidak akan dikenakan denda keterlambatan.

Kebijakan ini berlaku untuk pajak kendaraan yang masa berlakunya habis pada 18 hingga 24 Maret 2026, bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel, Indra Surya Saputra, mengatakan masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran setelah masa libur tanpa dikenai sanksi.

“Pembayaran bisa dilakukan setelah layanan kembali dibuka, tanpa denda, khusus bagi yang jatuh tempo pada periode tersebut,” jelasnya kepada awak media, Selasa (17/3/2026).

Selama libur Lebaran, seluruh layanan tatap muka di kantor Samsat di Kalsel ditutup sementara. Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.

Baca Juga : Bank Kalsel Sesuaikan Layanan Operasional saat Liburan Hari Raya

Baca Juga : Jelang Idul Fitri, Warga Rela Antri Demi Sembako Murah hingga Gratis di Bazaar Ramadan Pemprov Kalsel

Kendati demikian, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran melalui layanan digital. Bapenda Kalsel menyediakan akses melalui aplikasi e-Signal dan e-Samsat yang bisa digunakan selama 24 jam.

Bapenda juga mengantisipasi lonjakan wajib pajak setelah libur dengan menyiapkan sejumlah langkah. Di antaranya menambah titik pelayanan di kantor Samsat serta mengoperasikan Samsat Keliling di sejumlah lokasi strategis.

Upaya tersebut dilakukan untuk mengurai potensi antrean panjang pada hari pertama pelayanan dibuka kembali, yang diperkirakan menjadi puncak kedatangan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan pembayaran secara daring agar lebih praktis dan menghindari kepadatan di kantor Samsat. (rizqan)

Editor: Abadi