BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kewajiban membayar zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi kepala keluarga laki-laki. Perempuan yang berstatus janda atau sudah berpisah dengan suami juga tetap memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan oleh ulama Kalimantan Selatan, Ustadz H Mohammad Mobarak. Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
“Zakat fitrah itu wajib untuk seorang muslim,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, dalam kondisi keluarga yang masih utuh, biasanya zakat fitrah dibayarkan oleh kepala keluarga untuk seluruh anggota keluarganya.
Namun jika seorang perempuan sudah berstatus janda atau telah berpisah dengan suaminya, maka kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab pribadinya.
“Kalau masih ada suami, biasanya suami yang menanggung zakat fitrah untuk istri dan anak-anaknya. Tetapi jika sudah bercerai atau suaminya meninggal dunia, maka perempuan tersebut wajib membayar zakat fitrah sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : ASN Pemkot Banjarmasin Jadi Contoh Teladan Berzakat
Baca Juga : UPZ Bank Kalsel Fasilitasi Zakat, Sedekah dan Infaq melalui Pemindaian QRIS
Ia menambahkan, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya.
Besaran zakat fitrah sendiri umumnya setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Zakat tersebut dapat dibayarkan dalam bentuk beras maupun uang yang nilainya setara.
Ustadz H Mohammad Mobarak juga mengingatkan agar umat Islam tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga melewati waktu yang telah ditentukan.
Waktu utama pembayaran zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan di hari raya,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui panitia zakat di masjid atau lembaga amil zakat yang terpercaya.
“Tujuannya agar penyalurannya dapat tepat sasaran kepada para mustahik yang berhak menerima,” pungkasnya. (airlangga)





