TPK2D Kabupaten Balangan Ikuti Rakor Penyampaian Hasil Pendataan Kader Pendamping Keluarga

Balangan, klikkalsel.com – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Tim Peningkatan Kualitas Keluarga Daerah (TPK2D) Kabupaten Balangan, hadiri rapat koordinasi (rakor) melalui zoom meeting, yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan, di Aula Dharma Setya, Paringin Selatan, Rabu (30/07/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Dian Dinilia, menjelaskan rakor ini dalam rangka menyampaikan hasil pendataan dari kader pendamping keluarga, di Desa Lamida Bawah terkait kualitas keluarga.

“Rakor hari ini dalam rangka penyampaian hasil pendataan dari kader pendamping keluarga terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Desa Lamida Bawah, terkait dengan kualitas keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga : Peringati Hari buruh, Pemkab Balangan Gelar Senam bersama

Baca Juga : Pastikan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Balangan Gelar Rapat DIP

Kemudian hasil pendataan ini nantinya menjadi catatan bagi TPK2D untuk dilakukan intervensi maupun rencana aksi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait TPK2D Kabupaten Balangan.

“Jadi nantinya dari hasil pendataan ini akan menjadi catatan bagi TPK2D untuk bisa dilakukan intervensi maupun rencana aksi oleh SKPD terkait TPK2D yang ada di Kabupaten Balangan,” katanya.

Dari pendataan awal ini hasil indeks kualitas keluarga total Desa Lamida Bawah nilainya sebesar 77, sudah cukup responsif gender, namun ada beberapa poin merah yang masih menjadi catatan untuk dilakukan intervensi.

“Jadi dari hasil pendataan awal, tadi memang ada beberapa poin yang menjadi catatan walaupun dari hasil indeks kualitas keluarga total itu untuk kita Desa Lamida Bawah nilainya sebesar 77, itu sudah cukup responsif gender, namun ada beberapa poin merah yang masih menjadi catatan yang harus kita lakukan intervensi,” lanjutnya.

Yang diperlukan intervensi dan rencana aksi, salah satunya adalah terkait legalitas struktur, yaitu masih ada masyarakat atau warga yang belum memiliki akta nikah, kemudian juga terkait legalitas ketahanan sosial budaya, kemudian terkait ketahanan keluarga, masih ada rumah yang belum memiliki sekat, ini berpotensi tentunya menimbulkan gangguan-gangguan terhadap psikologis dari anggota keluarga.

rfk/klik