Mantan Kadis PUPR Kalsel Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta Serta Uang Pengganti Rp7,3 Miliar

Mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan tampak pasrah menyimak amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin memutuskan vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Rabu (9/7/2025).

Duduk di kursi pesakitan, Ahmad Solhan tampak pasrah dijatuhkan hukuman atas perkara korupsi dan gratifikasi serta suap senilai Rp 16,2 miliar selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel 2023-2024.

Majelis hakim menyatakan Solhan terbukti bersalah melanggar pasal komulatif, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Pasal komulatif tersebut adalah Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana subsider.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinato menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun dan pidana denda Rp600 juta.

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato membacakan amar putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti terhadap Ahmad Solhan sebesar Rp7.385.400.000. Uang pengganti ini wajib dibayar Ahmad Solhan kepada negara selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dibacakan.

Apabila Ahmad Solhan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Adrinato.

Sementara itu, JPU KPK RI, Ihsan mengapresiasi putusan yang telah ditetapkan majelis hakim. Ihsan mengatakan, pihaknya masih belum menentukan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Untuk putusan tersebut, kami sudah menyatakan pikir-pikir selama 7 hari,” ujarnya usai sidang.

Menurut Ihsan, putusan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan, khususnya pada pidana penjara 5 tahun penjara terhadap Ahmad Solhan.

Baca Juga : Akui Tak Menikmati Uang Gratifikasi, Eks Kadis PUPR Kalsel Menangis Mohon Keringanan Vonis

Baca Juga : Korupsi Rp18,6 Miliar, Manajemen Serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Makin Terungkap

Bagian yang membedakan terdapat pada pidana denda. JPU menuntut denda Rp 1 miliar, sedangkan majelis hakim memutuskan sebesar Rp 600 juta.

Sementara terkait nilai uang pengganti masih tetap sama antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim sebesar Rp.16.295.500.000.000. Namun yang membedakan hanya pada teknis pembayarannya.

“Begini, sedikit kami jelaskan bahwasannya uang suap itu sebesar 1 miliar, kemudian uang gratifikasi lebih kurang sebesar 12 miliar 295 juta 500 ribu rupiah, jadi total uang pengantinya sebesar 16 miliar 295 juta 500 ribu rupiah,” beber Ihsan.

Lanjut, kata Ihsan, JPU menyita barang bukti lebih kurang sebesar Rp 8 miliar. Yang kemudian, majelis hakim berpandangan uang pengganti tersebut langsung dikurangi dengan yang telah disita pada saat proses penyidikan.

“Nah makanya setelah itu, setelah dikurangi dengan total uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa. Sehingga uang pengganti yang akhirnya dibayarkan adalah sebesar 7 miliar, lebih kurang segitu,” tandasnya.

Terkait uang pengganti, kuasa hukum Ahmad Solhan, merasa keberatan. Sebab uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar lebih itu cukup besar bagi Ahmad Solhan.

“Dengan kondisi klien kami yang hanya pegawai, (uang pengganti) sebesar itu, apalagi penggunanya tidak untuk diri pribadi, keputusan itu sangatlah berat bagi kami,” ucap Muhammad Lutfi Hakim.

Kendati demikian, pihaknya masih belum menentukan sikap untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Dalam sidang perkara korupsi ini, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya yaitu Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfiz Darussalam), dan Agustya Febry Andrean (eks Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel dan Kepala Balai Laboratorium Konstruksi Dinas PUPR Kalsel).

Yulianti Erlynah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan, denda Rp600 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Yulianti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp395 juta, apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Lalu hukuman terhadap Ahmad. Hakim memvonis Vonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Terakhir, Agustya Febry Andrean divonis pidana penjara 4 tahun penjara disertai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. (rizqon)

Editor: Abadi