BANJARMASIN, klikkalse.com – Hasil hitung cepat ramai bermunculan pasca pencoblosan Pilkada Serentak 2024. Klaim kemenangan pun digaungkan oleh pasangan calon kepala daerah yang unggul dalam hitung cepat berdasarkan C.1 hasil penghitungan seluruh TPS.
Selain klaim keunggulan, hasil hitung cepat itu menjadi pegangan pasangan calon kepala daerah mengawal penghitungan di KPU Kalsel.
Hal tersebut seperti yang diutarakan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Nomor Urut Muhidin-Hasnur yang mengklaim unggul 83,21 persen atas lawannya Raudatul Jannah-Rozanie.
Data yang dikantongi Muhidin-Hasnur per pukul sekitar 21.00 WITA, Rabu (27/11/2024) malam, dengan suara masuk di 4.841 dari 7.455 TPS se-Kalsel menunjukkan pihaknya meraup 1.096.475 suara dan Raudatul Jannah-Rozanie mengantongi 221.252 suara.
“Insya Allah hasil hitung cepat ini akurat, karena semua saksi di TPS melaporkan C.1 ke kami,” tutur Muhidin saat konferensi pers didampingi Hasnur dan Tim Pemenangan di Taman Nurul Muhibbin, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Kendati demikian, Muhidin-Hasnur tetap menunggu penghitungan rekapitulasi suara berjenjang oleh KPU, sebelum mendeklarasikan kemenangan.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa meminta semua pihak menunggu hasil rekapitulasi penghitungan berjenjang penyelanggara hingga tingkat provinsi. Dia tak mempermasalahkan paslon yang merasa unggul berdasarkan C.1 hasil di TPS yang dikantongi.
“Memang sah-sah saja mengklaim. Tapi untuk perolehan suara resmi, kami akan melakukan penghitungan berjenjang. Jadi tunggu saja,” ujarnya, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga : Pilihan Masyarakat dan Hasil Survei Selaras, Antarkan Prediksi Kemenangan Muhidin-Hasnur di Atas 83 persen
Untuk diketahui, rekapitulasi penghitungan suara Pilkada dilakukan secara berjenjang mulai tingkat di kecamatan, kemudian kabupaten/kota, dan provinsi. Berikut jadwalnya mengutip PKPU Nomor 18 Tahun 2024:
• Penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK: Kamis, 28 November 2024 – Sabtu, 30 November 2024.
• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh PPK: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024.
• Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK: Kamis, 28 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024.
• Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: Kamis, 28 November 2024 – Selasa, 3 Desember 2024.
• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara: Jumat, 29 November 2024 – Jumat, 6 Desember 2024.
a. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
b. Tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota
• Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota: Jumat, 29 November 2024 – Kamis, 12 Desember 2024
• Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Jumat, 29 November 2024 – Jumat, 6 Desember 2024.
• Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Sabtu, 30 November 2024 – Senin, 9 Desember 2024.
• Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi: Sabtu, 30 November 2024 – Minggu, 15 Desember 2024.
Sementara itu, penetapan pasangan calon terpilih akan dijadwalkan jika tidak ada gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi paling lama 3 hari setelah pengumuman dan penetapan hasil Pilkada 2024. (rizqon)
Editor: Abadi