Polda Kalsel Sita 70,7 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Dengan Modus Memodifikasi Mobil Jadi Bunker

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengecek mobil yang dimodifikasi jadi bunker puluhan kilogram sabu untuk mengelabuhi polisi.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba skala besar jaringan Internasional Ferdy Pratama. Hasil pengungkapan kasus kali ini, sebanyak 70,76 kilogram narkotika jenis sabu disita dari enam orang tersangka, yang mana modus operandinya memodifikasi mobil menjadi bunker penyimpanan sabu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menerangkan, jaringan narkoba internasional tersebut berasal dari Malaysia. Kapolda tak menampik Kalsel menjadi tujuan utama peredaran narkoba jaringan internasional di bawah kendali Fredy Pratama yang saat ini masih buron.

“Kalau kita lihat memang masuk target pasar yang cukup besar,” ucapnya saat gelar perkara pengungkapan kasus didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/10/2024).

Kasus puluhan kilogram sabu disertai ribuan pil ekstasi ini berawal tertangkapnya seorang pelaku berinisial AR di salah satu lobby hotel di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara pada 26 September 2024. Dari AR polisi berhasil menyita delapan paket besar sabu dan tiga belas paket kecil sabu.

“Sabu ditemukan dalam tas yang dibawa seberat 9,1 kilogram lebih,” ungkap Kapolda.

Tak cukup sampai di situ, polisi melakukan pengembangan dari penangkapan AR. Alhasil penyidik Subdit III kemudian kembali mengamankan seorang pelaku berinisial MM.

MM pun tak berkutik saat dibekuk polisi di sebuah rumah di Jalan Cengkeh Raya, Banjarmasin Utara pada 3 Oktober 2024. Di sana petugas menemukan alat hisap dan bukti 0,02 gram sabu yang diduga digunakan MM.

Pengembangan pun terus berlanjut hingga menghadirkan fakta baru. MM diduga kuat adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming yang hingga ini masih jadi buruan Interpol. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali.

Baca Juga Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Bantaran Sungai

Baca Juga Deden Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Narkoba

“Perannya masih kita dalami,” tegas Irjen Pol Winarto.

Dari hasil interogasi petugas diketahui bahwa MM tengah mengatur pemberangkatan satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih dan dua foto orang yang berangkat untuk mengambil yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto mengecek para tersangka narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Setelah mendapat informasi yang cukup petugas kemudian melakukan pengejaran ke Provinsi Kalimantan Barat. Ditemukan ciri-ciri mobil Triton warna putih yang dimaksud dan pembuntutan. Pada 8 Oktober 2024, petugas melakukan penghentian mobil bernomor polisi B 9586 SBC.

Setelah mobil tersebut dihentikan petugas langsung mengamankan pelaku berinisial AW serta JB dan langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.

“Dalam penggeledahan berlangsung di jalan, petugas menemukan barang bukti 50 paket besar sabu-sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih,” jelas Kapolda Kalsel.

“Jadi mobil tersebut dimodifikasi pada bagian bawah jok untuk tempat penyimpanan sabu,” lanjut dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang tersangka berinisial MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton yang digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu.

Selain sabu-sabu di sana petugas turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 9.560 butir. Dengan rincian 4.552 butir berlogo Rolls Royce dan 5.008 butir berlogo Burung Hantu.

Pengembangan pun terus dilakukan hingga pada 10 Oktober 2024 petugas Subdit III kembali mengamankan seorang pelaku berinisial SA di sebuah rumah di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar, Banjarmasin Timur.

Rumah tersebut diduga merupakan gudang penyimpanan sabu-sabu. Dimana saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti 10 paket besar sabu-danu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Atas perbuatan mereka enam pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk AR dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

MM dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang MR, AW, J dan SA dijerat pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (rizqon)

Ediror: Abadi