BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisjal KD alias Deden (40) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap basah menyimpan narkotika di kamar rumah Jalan Ir. PHM Noor, Gang H Hamdi, RT 27, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar, melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda mengungkapkan, Deden diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, pada Selasa (6/8/2024) lalu, saat sedang bersantai di dalam kamar.
“Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4,48 gram, 16 lembar plastik klip kosong, serta sebuah timbangan digital merk Camry berwarna silver,” ujar Ipda Hafiz, Minggu (11/8/2024).
Baca Juga : Ditangkap Polda, Dua Tersangka Narkotika Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati
Baca Juga : Terlibat Kasus Narkoba, Dua Anggota Polresta Banjarmasin Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Kanit menceritakan, penangkapan Deden berawal dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas tersangka di tempat kejadian perkara (TKP).
Berkat laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang menunggu pembeli di kamarnya.
Kini, Deden harus menghadapi proses hukum atas tindakannya, sementara polisi berjanji akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin untuk mencegah kejadian serupa.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti telah diamankan dan tersangka kini berada di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (airlangga)
Ediror: Abadi