BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang Kepala Desa (Kades) non aktif di Desa Sumber Sari Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial T dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/6/2023) siang. T diduga melakukan penyelewengan dana Pendapatan Asli Desa (PADes) yang bersumber dari fee pengelolaan sawit warga.
Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan korupsi. Setidaknya sekitar delapan warga yang datang ke Kejati Kalsel kemudian memasukkan laporan disertai sejumlah berkas melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Adanya dugaan korupsi atau penyelewengan PADes ini sendiri dilakukan oleh T saat masih aktif menjabat sebagai Kades khususnya dari 2014-2018.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumber Sari, Suhartono menerangkan ada beberapa dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh T.
pertama adalah tidak jelasnya pertanggungjawaban PADes pada 2014-2018, yang dananya bersumber dari fee pengelolaan lahan sawit oleh warga yang dikelola oleh KUD setempat.
Penghasilan petani sawit dan warga sendiri, lanjutnya selalu dipotong untuk fee sawit yang sejatinya digunakan untuk pembangunan dan juga kesejahteraan warga di Desa Sumber Sari.
Tidak tanggung-tanggung dana yang terkumpul dari pemotongan fee sawit kepada warga ini ditaksir mencapai Rp 1,7 Miliar (2014-2018).
Warga pun kemudian meminta pertanggungjawaban fee sawit dari warga, namun kemudian dijawab oleh T tidak secara rinci.
Kemudian pada 14 Juni 2022, masyarakat bersama BPD Sumber Sari melakukan musyawarah desa dan menyimpulkan menolak laporan PADes tersebut karena ada beberapa kejanggalan. Misalnya tidak melalui musyawarah, serta tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran serta fisik yang jelas.
Baca Juga : Paman Birin Apresiasi Polda Kalsel Atas Pengungkapan Kasus 35 Kilogram Sabu
Baca Juga : Stok Hewan Kurban di Kalsel Dipastikan Mencukupi
Selain itu menurut Suhartono, kejanggalan lainnya adalah pemotongan fee sawit PADes sebesar Rp 118 juta untuk TPA dan juga untuk kegiatan MTQ sebesar Rp 23 juta juga dilakukan secara sepihak atau tidak melalui musyawarah.
Tidak hanya diduga melakukan penyelewengan dana PADes, T pun juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan memotong dana fee milik masyarakat dengan dalih untuk penerbitan sertifikat lahan plasma dengan total diperkirakan mencapai Rp 809 juta.
“Padahal setelah kami lakukan cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan sertifikat itu ternyata masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Bapak Presiden Jokowi yang memang gratis,” katanya.
Selain pertanggungjawaban PADes yang tidak jelas dan diduga diselewengkan tersebut, Suhartono membeberkan bahwa T pun juga dilaporkan melakukan perkara pencurian buah tandon sawit dan divonis bersalah kemudian dihukum penjara selama satu tahun hingga kemudian dinonaktifkan. Dan belum lama tadi, T pun sudah kembali menghirup udara bebas alias dinyatakan bebas.
Dan warga pun lanjutnya berharap tidak hanya perkara pencurian nya saja yang diproses, tapi juga adanya dugaan penyelewengan dana PADes hingga dugaan punglinya.
“Warga berharap dugaan korupsi dan juga punglinya diproses, makanya kami pun mewakili warga akhirnya melapor ke Kejati Kalsel. Semoga ditindaklanjuti. Dan kami juga akan memasukkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah ini,” kata Suhartono usai memasukkan laporannya ke Kejati Kalsel.
Warga lainnya, Kadaris mengatakan bahwa warga menemukan kejanggalan-kejanggalan hingga akhirnya melaporkan hal ini kepada pihak terkait.
“Semoga ini ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, dan tentunya ini juga demi kemajuan di desa kami,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, PLH Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel, Roy Arland menerangkan akan menindaklanjuti laporan dari warga tersebut.
“Tentu laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diproses,” ujarnya singkat. (rizqon)
Editor: Abadi