TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong menggelar apel perangkat daerah lingkup Kabupaten Tabalong bertempat di Halaman Pendopo Bersinar, Senin (21/11/2022).
Apel yang digelar rutin tersebut kali ini dipimpin oleh Sekertaris DPRD Kabupaten Tabalong, Arbuansyah.
ia menyampaikan, pada bagian persidangan di DPRD Tabalong terdapat sub Koordinator bidang risalah yang saat ini menggunakan E-Risalah.
Diketahui, Aplikasi e-risalah merupakan salah satu sistem elektronik, sebagai percobaan mengurangi penggunaan kertas.
Baca Juga : Perkembangan Kasus Jual Pacar ke Lelaki Hidung Belang, Satreskrim Polres Tabalong Seret Pelaku Baru
Baca Juga : Pemkab Tabalong Siap Berikan Dukungan Pembentukan Badan Adhoc dan Penggunaan Aplikasi SIAKBA
“Hal ini penting, karena pada saat rapat, apa yang disampaikan akan terekam secara otomatis baik audio maupun teks,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, di Kalimantan Selatan hanya terdapat di Sekertariatan DPRD Tabalong yang menggunakan e-risalah tersebut.
“Setahu saya yang menggunakan e-risalah Kabupaten/Kota Sekalsel baru Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Ia menceritakan banyaknya pihak SKPD di Tabalong yang meminta risalah rapat hingga yang tahun-tahun lalu yang kemungkinan digunakan untuk bahan pembuktian atau legalisasi program kegiatan SKPD.
“Makanya saya menganggap e-risalah ini sangat penting,” tutupnya. (Dilah/adv)