TANJUNG, klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Daerah dan Jaringan Informasi Kearsipan Daerah di Balai Rakyat H. Dandung Suchrowardi, Kecamatan Murung Pudak, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tabalong ini diikuti 134 peserta, terdiri dari sekretaris dan Kasubbag Umpeg seluruh perangkat daerah serta pihak terkait.
Sosialisasi menghadirkan Angga Adhitya Putra, Pranata Komputer Ahli Pertama dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), secara daring melalui Zoom Meeting, serta Andrian Muhammad, Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tabalong.
Ketua Pelaksana, Hj. Norhayati, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kearsipan, pemahaman tentang pentingnya arsip, serta pengelolaan arsip di lingkungan perangkat daerah.
“Arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintah daerah, sekaligus memori kolektif yang penting dalam perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik diperlukan untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Baca Juga : Pemkab Tabalong Siapkan Rp15 Miliar untuk Program Seragam Gratis
Baca Juga : Pemkab Tabalong Salurkan Hibah untuk 25 Rumah Ibadah dan Beasiswa
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Tabalong yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. H. Abu Bakar Sidiq, disampaikan bahwa arsip berperan penting sebagai bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, serta rekam jejak kegiatan dan kebijakan pemerintah daerah.
“Pengelolaan arsip harus dilakukan dengan baik, tertib, dan sesuai ketentuan. Arsip yang terkelola dengan baik akan memudahkan pencarian informasi, mendukung pelayanan, serta menjaga keamanan dokumen penting pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi mendorong pengelolaan arsip agar semakin mudah diakses. Melalui Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN), informasi kearsipan dapat dikelola dan diakses melalui jaringan terintegrasi.
Penetapan Perbup Tabalong Nomor 20 Tahun 2026 diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan informasi kearsipan yang tertib, terpadu, dan mudah diakses.
“Kepada seluruh peserta, saya minta agar materi yang disampaikan dapat dipahami dan diterapkan sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing,” pesannya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Tabalong berharap pengelolaan arsip di seluruh perangkat daerah semakin baik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. (renn)
Editor : Akhmad







