BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dunia pendidikan Banjarmasin tercoreng oleh ulah asusila salah satu oknum guru SD di Banjarmasin Tengah.
Guru SD yang berstatus ASN tersebut, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual. Korbannya adalah siswinya yang masih berusia 12 tahun.
Tersangka berinisial B (54), yang mengajar di salah satu SD Negeri di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Tersangka juga dikenakan Pasal 418 dengan ancaman 12 tahun penjara
Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin Saut Nathan Samosir mengutuk keras terhadap perbuatan guru tersebut.
“Guru yang semestinya mengajarkan moral kepada muridnya. Justru menjadi tenaga pendidik yang tidak bermoral,” katanya geram.
Ia mendesak, Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum bertindak tegas, tanpa kompromi, terhadap oknum pendidik yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, dugaan tindakan asusila oleh seorang guru merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga mencederai kehormatan dunia pendidikan.
“Terlebih, jika terduga pelaku berstatus ASN, yang semestinya menjunjung tinggi etika, integritas, dan tanggung jawab sebagai pendidik,” katanya usai menggelar reses, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, guru yang dipercayakan orang tua untuk mendidik dan membentuk moral anak, seharusnya menjadi teladan, bukan justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan.
“Apalagi yang bersangkutan berstatus ASN. Sangat tidak pantas seorang ASN justru diduga melakukan pelanggaran moral,” tegasnya.
Baca Juga : Guru SD di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara
Baca Juga : Polda Kalsel Usut 13 Korporasi dalam Kasus Karhutla, Satu Telah Ditetapkan Tersangka
Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh dianggap sepele, apalagi diselesaikan hanya melalui jalur kekeluargaan hingga mengabaikan proses hukum.
Oleh karena itu, Saut mendorong, dugaan tindak pidana tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku, disertai penegakan disiplin kepegawaian apabila pelanggaran terbukti.
“Jangan sampai ada pembiaran atau upaya damai yang membuat persoalan ini berhenti begitu saja. Jika terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan sampai tuntas. Apabila terbukti bersalah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan,” ujarnya.
Baginya, penyelesaian yang tidak tegas berisiko menimbulkan preseden buruk dan membuka peluang terulangnya kasus serupa.
Dinas Pendidikan harus menunjukkan sikap serius dalam mengawasi tenaga pendidik, sekaligus memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak.
Saut pun menilai, kasus dugaan pencabulan oleh oknum guru ini, dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Guru seharusnya melindungi, membimbing, dan mendidik peserta didik, bukan menjadi pihak yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan serta masa depan anak,” katanya.
Dia menegaskan, dunia pendidikan tidak boleh tercoreng oleh perilaku asusila ini. “Harus ada langkah nyata dari Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani secara serius dan tidak terulang,” tandasnya. (farid)
Editor : Amran







