Sudah Finalisasi, Raperda PBG Segera Disahkan

Ketua Pansus Raperda PBG sekaligus Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin Hilyah Aulia.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Raperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah difinalisasi panitia khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin bersama instansi terkait, di ruang Komisi I DPRD Banjarmasin, Senin (1/11/2022).

Setelah difinalisasi, Raperda tersebut akan segera disahkan menjadi Perda di paripurna nanti.

Baca Juga : Raperda Penyertaan Modal PTAM Bandarmasih Diusulkan di Prolegda 2023

Baca Juga : Rapat Prolegda 2023, DPRD Banjarmasin Sementara Usulkan Delapan Raperda

Ketua Pansus Raperda tersebut Hilyah Aulia bersyukur, setelah sekian lama pembahasan, akhirnya regulasi PBG akan segera diparipurnakan.

“Dengan adanya aturan hukum itu, maka secara otomatis Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan berganti menjadi PBG,” ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini.

Menurut dia, dari Perda itu nantinya ada kenaikan retribusi namun tidak tinggi. Selain itu, penarikan retribusi juga dikenakan per unit atau item di satu bangunan.

Meski begitu, ia merasa aturan hukum yang baru ini tak membebani masyarakat atau pengembang perumahan.

Ketua DPC PKB Banjarmasin ini juga optimis melalui regulasi ini akan menambah PAD.

Soal perizinan PBG, Hilyah menjelaskan, masih belum sistem online dan pemohon harus meminta formulir di Dinas PUPR Banjarmasin.

“Dari situ akan terlihat jenis PBG yang dimohon, lalu dilihat spek dan ketahanannya. Jika sudah disesuaikan baru izin diberikan,” tukasnya. (farid)

Editor : Amran