Pembangunan Kantor DPRD Kalsel Kembali Tertunda, Alpiya : Tunggu PK

Wakil Ketua DPRD Kalsel Alpiya Rahman

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Rencana pembangunan gedung baru Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali tertunda. Pasalnya, lahan gedung yang berlokasi di kawasan Cempaka, Banjarbaru, itu masih tersandung sengketa.

Wakil Ketua DPRD Kalsel, Alpiya Rakhman, mengatakan, pembangunan gedung tersebut memang sudah lama tertunda karena persoalan hukum yang belum selesai.

“Kalau tertunda sudah lama, sudah 2 tahun tertunda ini, karena ini berstatus berperkara hukum,” ujar Alpiya, Sabtu (21/8/2026).

Diketahui, Pemprov Kalsel telah dua kali kalah dalam perkara sengketa lahan yang menjadi lokasi pembangunan gedung DPRD tersebut.

Kini, Pemprov Kalsel kembali menempuh upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum berikutnya.

Sebelum proses eksekusi, Pengadilan Negeri Banjarbaru telah melakukan konstatering atau pemeriksaan dan pencocokan objek sengketa di lapangan.

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru, objek tanah yang disengketakan memiliki panjang 170 meter dan lebar 119 meter, dengan luas mencapai 20.230 meter persegi.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menyatakan tanah tersebut merupakan milik para penggugat dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga : Kapolresta Banjarmasin Buka Ruang Pengaduan Dugaan Pemukulan Massa Aksi di Depan DPRD Kalsel

Baca Juga : Tuntutan Tak Temui Titik Temu, Demo Mahasiswa di DPRD Kalsel Memanas

Putusan juga memerintahkan pihak tergugat yang telah membangun di atas objek sengketa untuk mengembalikan tanah dalam keadaan kosong seperti semula.

Alpiya menegaskan, DPRD Kalsel tidak ingin memaksakan pembangunan gedung baru dilanjutkan ketika proses hukum masih berjalan. “Kami bersepakat ditahan dulu, kita tunggu keputusan pengadilan yang memang sifatnya diulang,” katanya.

Menurutnya, keputusan untuk menahan pembangunan juga dilakukan untuk menghindari persoalan baru apabila nantinya putusan pengadilan kembali berpihak kepada pemilik lahan.

“Apakah nanti putusan pengadilan ganti ruginya berapa juga kita tidak tahu. Kita tunggu saja putusan PK nanti, apakah kalah kembali, atau siapa tahu menang atau bagaimana,” ujarnya.

Meski demikian, Alpiya menyebut, DPRD Kalsel tetap berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum. Sebab, keberadaan kantor DPRD di Banjarmasin dinilai penting mengingat sebagian besar kantor pemerintahan Provinsi Kalsel telah berada di Banjarmasin.

“Kita juga ingin sebenarnya kantor DPRD ini sesegeranya dibangun dan berkantor di Banjarbaru. Sesuai ketentuan, semua kantor pemerintah provinsi sudah berada di Banjarbaru (ibu kota provinsi Kalsel) tertinggal itu hanya kantor DPRD,” pungkasnya.(azka)

Editor : Akhmad