MARTAPURA, klikkalsel.com — Aktivitas yang diduga merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat mencuat di kawasan hutan Desa Pa’au, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Dugaan tersebut muncul setelah beredarnya video amatir melalui pesan berantai WhatsApp pada Rabu (9/9/2026).
Video berdurasi kurang dari satu menit itu memperlihatkan satu unit excavator tengah mengeruk tanah di kawasan yang masih ditumbuhi vegetasi. Material hasil pengerukan kemudian tampak dialirkan menuju sebuah perangkat yang diduga digunakan untuk memisahkan atau menyaring material hasil tambang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tersebut mulai berlangsung sejak pekan terakhir Agustus 2026.
Seorang warga Desa Pa’au yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan adanya aktivitas yang diduga sebagai penambangan emas tersebut.
“Di akhir Agustus kemarin tambang tersebut mulai beroperasi,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, alat berat yang digunakan diduga masuk ke kawasan tersebut melalui jalur darat.
“Alat berat diangkut dari Rantau Balai menuju Desa Artain. Sudah sampai di sana saja karena di sana sudah satu daratan dengan beberapa desa di kawasan lokasi tambangnya, termasuk Desa Pa’au,” jelasnya.
Namun, warga tersebut mengaku tidak mengetahui siapa pemilik excavator, operator alat berat maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi.
Berkaitan dengan Aturan Pertambangan dan Kehutanan. Jika nantinya hasil pemeriksaan aparat memastikan kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan emas tanpa perizinan yang diwajibkan, kegiatan tersebut dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2020, dan terakhir UU Nomor 2 Tahun 2025.
Ketentuan pidana dalam UU Minerba mengatur larangan melakukan penambangan tanpa izin yang dipersyaratkan. Karena itu, status perizinan dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang.

Baca Juga : Hasnur Group Gandeng Mitra Global Kembangkan Pongamia di Lahan Bekas Tambang Tapin
Baca Juga : APBI Soroti Tambang Ilegal di Kalsel, Dorong Sinergi Penegakan Hukum dan Tata Kelola Berkelanjutan
Persoalan hukum juga dapat menjadi lebih kompleks apabila lokasi aktivitas tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan, termasuk pertambangan, harus memenuhi ketentuan penggunaan kawasan hutan dan perizinan yang berlaku.
Dalam ketentuan Pasal 38, penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan diatur melalui mekanisme perizinan dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Bahkan, untuk kawasan hutan lindung, UU Kehutanan secara khusus mengatur larangan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Karena itu, apabila dugaan aktivitas di Desa Pa’au benar berada dalam kawasan hutan, status dan fungsi kawasan tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu. Apakah termasuk hutan produksi, hutan lindung, kawasan konservasi atau status lainnya akan menentukan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan legalitas, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat tersebut juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan sekitar.
Desa Pa’au selama ini dikenal memiliki potensi wisata alam, salah satunya kawasan Batu Balian yang mengandalkan keindahan sungai dan lingkungan alam di sekitarnya.
Warga khawatir aktivitas pengerukan di bagian hulu dapat membawa material lumpur menuju aliran sungai yang selama ini relatif jernih.
“Secara pribadi saya masih bisa mentoleransi area tambang yang tidak ada ekosistemnya. Sementara di Desa Pa’au selama ini mengembangkan wisata alam Batu Balian dan sungainya yang jernih,” katanya.
Menurutnya, kondisi sungai menjadi salah satu faktor penting bagi keberlangsungan wisata alam di kawasan tersebut.
“Akibat aktivitas ini sudah pasti terancam tutup karena sungainya telah tercampur lumpur lantaran dampak aktivitas tambang di daerah hulunya,” ujarnya.
Kekhawatiran tersebut juga menjadi alasan perlunya dilakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan lokasi, jenis kegiatan, status kawasan serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan, pemilik alat berat maupun legalitas aktivitas yang terekam dalam video tersebut. (airlangga)
Editor: Abadi






