BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu tahun enam bulan penjara terhadap MS terdakwa kasus Jual Beli Slot Arisan Online Fiktif dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (8/8/2022).
Tuntutan itu, dibacakan oleh JPU, Radityo Wisnu Aji dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Heru Kuntjoro. Tuntutan tersebut juga didengarkan oleh kuasa hukum dan terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin secara daring.
“Menuntut Majelis Hakim PN Banjarmasin untuk memutuskan terhadap terdakwa MS terbukti secara sah melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua pasal 480 KUHP,” ujar Radityo Wisnu Aji.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MS dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” sambungnya.
Setelah JPU selesai membacakan tuntutan. Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Terdakwa MS yang hadir di persidangan melalui daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin itu, mengatakan kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin, bahwa dirinya menyerahkan pembelaan atas tuntutannya tersebut kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan kepada penasehat hukum,” kata MS dari Lapas kelas IIA Banjarmasin.
Atas dasar itu, kuasa Hukum terdakwa MS meminta kepada Majelis Hakim PN Banjarmasin untuk memberi pihaknya waktu mempersiapkan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Suami Bandar Arisan Online, MS Mengaku Keuangan Dikelola Istrinya
Baca Juga : Terdakwa Arisan Online Dituntut 1,9 Tahun dan Membayar Ganti Rugi Korban Sebesar Rp 650 juta
Majelis Hakim PN Banjarmasin pun mengabulkan permintaan tersebut dan kembali menunda persidangan, hingga Senin (15/8/2022) mendatang dengan agenda Pembelaan.
Ditemui seusai persidangan, JPU Radityo Wisnu Aji, menjelaskan alasan memberikan pasal 480 KUHP tentang penadahan karena menilai pihaknya selama persidangan kekurangan alat bukti untuk membuktikan terdakwa MS terlibat secara aktif dalam penipuan tersebut.
“Dari fakta persidangan terdakwa mengakui hanya memberikan rekening atas namanya untuk gaji yang dikuasai istrinya,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya sangat tipis untuk membuktikan keterlibatan terdakwa Sesuai dakwaan pertama pasal 378 jo 56 tentang penipuan. Sehingga hanya memberikan dakwaan kedua 480 KUHPidana tentang penadahan.
“Faktanyakan terdakwa ini sempat menikmati beberapa barang atau item yang sudah kita uraikan dalam persidangan seperti vespa,” tuturnya.
“Jadi lebih terbuktinya disitu, penadahan ini maksudnya turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan,” tambahnya.
Sementara itu, menanggapi tuntutan yang disampaikan JPU, Kuasa Hukum terdakwa MS yang diwakili Syahrani mengatakan, bahwa pihaknya akan menelaah dari tuntutan Jaksa atas kliennya.
“Akan kita pelajari dulu tuntutan jaksa tadi untuk pembelaan yang akan kita sampaikan pada sidang selanjutnya,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi