MARTAPURA, klikkalsel.com – Menjelang perayaan Hari Bhayangkara ke-76, Satres Narkoba Polres Banjar amankan seorang pria berinisial AW (31) yang kedapatan menyimpan 25 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 55,2 gram.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu H Suwarji kepada klikkalsel.com mengatakan, sebanyak 25 paket sabu-sabu itu didapatkan di kediaman AW yang berada di kawasan Jalan Karya, Kelurahan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 1.00 Wita.
“Pada saat itu pelaku sedang duduk di lantai kamar rumah dekat barang bukti sabu-sabu yang ditemukan,” ujarnya, Sabtu (25/6/2022).
Iptu H Suwarji juga mengungkapkan, jika dari pengakuan pelaku, 25 paket sabu-sabu tersebut merupakan titipan seseorang untuk dijualnya kembali kepada orang lain.
“Dia mengaku barang itu hanya titipan dan akan dijualnya kembali ke orang,” terangnya.
Baca Juga : Satnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 3,5 Kilogram Sabu-sabu, 53 Ribu Warga Terselamatkan
Baca Juga : Bejat! Seorang Pria di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandung
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 25 paket sabu sabu dan barang bukti lainya seperti satu buah timbangan, satu pack plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah boong dan handphone beserta uang Rp 450 ribu dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp 10 Miliar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Banjar Iptu H Suwarji menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Satnarkoba Polres Banjar dalam rangka meningkatkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menangkap dan menumpas atau membersihkan jaringan pengedar Narkoba di wilayah Kabupaten Banjar.
“Menjelang Hari Bhayangkara Ke-76,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi