Satnarkoba Polresta Banjarmasin Musnahkan 3,5 Kilogram Sabu-sabu, 53 Ribu Warga Terselamatkan

Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukan BB narkoba jenis sabu sabu yang pihaknya amankan selama 2 bulan terakhir

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satnarkoba Polresta Banjarmasin musnahkan sejumlah barang bukti (BB) Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari hasil penangkapan selama dua bulan terakhir di Halaman Satnarkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (22/6/2022).

Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito memusnahkan BB narkoba jenis sabu sabu bersama tersangkanya

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mengatakan 3,5 kilogram sabu-sabu tersebut merupakan dari 15 perkara yang ditangani Polresta Banjarmasin dan Polsek jajarannya dari bulan Mei hingga Juni.

“Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 orang tersangka. Mereka ada yang residivis dan ada juga yang baru,” jelasnya.

Menurutnya, dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 53.886 orang warga dari bahaya narkotika yang akan tersebar di Banjarmasin.

Baca Juga : Gerebek Rumah di Durian Gantang, Pria ini Diringkus dengan Delapan Paket Sabu

Baca Juga : Bersihkan Tempat Ibadah, Kapolresta Banjarmasin: Kepedulian dan Kasih Sayang Terhadap Umat Beragama

“Apabila diuangkan dari 3,5 kilogram sabu tersebut, adalah sebesar Rp 5,3 miliar,” kata Kombes Pol Sabana.

Kombes Pol Sabana juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang disekitarnya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami. Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika,” Imbuhnya.

Kemudian, ke 19 tersangka yang ditahan di rutan Polresta Banjarmasin diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).

Sementara BB hasil tangkapan itu tersebut, dimusnahkan dengan dicampurkan kedalam larutan deterjen yang juga disaksikan para pelaku. (airlangga)

Editor: Abadi