995 Penghuni Lapas dapat Remisi Idul Fitri

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dari sebanyak 1.020 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri di Lapas Teluk Dalam Kelas II A Banjarmasin, namun berdasarkan

Surat Keputusan (SK) Remisi yang diterima hanya sebanyak 995 penghuni yang menerima remisi.

Kepala Lapas Teluk Dalam Kelas IIA Banjarmasin Imam Setya
Gunawan di ruang kerjannya saat ditemui, Senin (25/5/2020), mengatakan, sisanya sebanyak 25 orang masih dalam tahap
proses.

Dikatakannya pula, proses 25 warga binaan tersebut melalui
berbagai tahapan, serta ada perbaikan-perbaikan berkas. Untuk remisi
yang diberikan berkisar 15 hari sampai 1 bulan.

“Mereka yang mendapatkannya perkara tindak pidana narkotika dan tindak
pidana umum,” ucapnnya.

Dari 995 warga binaan yang mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M
ini, cuma 1 orang yang langsung menghirup udara bebas.

“Alhamdulilah Lebaran tahun ini ada yang langsung bebas, kami ikut
senang atas remisi yang telah diterima warga binaan pemasyarakatan,”
jelasnya.

Sebelumnya Lapas Teluk Dalam Banjarmasin telah membebaskan sebanyak 301 warga binaannya, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Mereka yang bebas masuk program asimilasi yaitu pembinaan narapidana dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan