92 Warga Binaan di Lapas Teluk Dalam Hirup Udara Bebas Setelah Mendapat Asimilasi Covid-19

Kamis (2/4/2020) Sebanyak 77 Tahanan Teluk Dalam Banjarmasin (foto Istimewa)
BANJARMASIN, klikakalsel.com – Kebahagian terpancar dari sejumlah keluarga yang menjemput 77 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin setelah mendapat kebijakan asimilasi virus Corona atau Covid-19.
Sebanyak 92 warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang bagi anak. Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.
Baca Juga : KPU Kalsel Hentikan Sementara Tahapan Pilkada
Sementara itu sejumlah keluarga warga binaan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, merasa terharu atas pemberian asimiliasi kepada narapida.
“Saya sangat bahagia anak saya telah kembali bersama keluarga dan Alhamdulillah pula anak saya sehat walafiat,” kata ibu Yustina yang anaknya di depan pintu Kamis (2/3/2020) siang.
Hal yang sama diungkapkan Anwar, salah satu dari 77 narapidana yang dipulangkan setelah mendapatkan masa asimilasi dan integrasi, mengaku sangat bersyukur bisa kembali kemasyarakat lebih awal dari masa hukuman yang dijalani.
“Sungggu sangat bahagia hari ini bisa kembali ketengah masyarakat dan keluarga dimana selama 4 tahun 3 bulan dan sudah menjalani 2 tahun lima bulan, saya terjerat kasus narkotika,” katannya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Setya menjelaskan, selama manjalani kebijakan asimilasi virus Corona atau Covid-19 ini, para narapidana tetap wajib melapor serta melakukan isolasi diri di dalam rumah.
“Sebelumnya kita beri penjelasan, bahwa mereka itu dipulangkan ke rumah masing dan tidak boleh ke mana mana hingga betul-betul sudah mendapatkan hak untuk kebebasan,” tegasnya.
Pemulangan asimilasi Covid-19 ini, kata Iman Setya, untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas agar bisa menghindari penyebaran virus Corona.
“Sejak kemarin sudah kita pulangkan 15 orang, hari ini 77 orang jumlahnya jadi 92 orang, dan nantinya keseluruhan kita tergetkan 200 lebih narapidana,” bebernya.(azka)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan