KPU Kalsel Hentikan Sementara Tahapan Pilkada

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya akan digelar pada September 2020, sudah dipastikan akan tertunda hingga waktu yang belum di pastikan.
Penundaan Pilkada serentak tersebut disebabkan dengan adanya Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) yang telah mewabah di seluruh dunia, dan telah banyak menelan korban jiwa, akibat virus tersebut.
Penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 ini pun ditindak lanjuti oleh KPU Kalsel dengan menghentikan sementara rangkaian tahapan Pilkada.
Komisioner KPU Kalsel Devisi SDM dan Parmas, Edy Ariansyah menyampaikan bahwa setelah adanya kesimpulan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesa, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah disetujui penundaan Pilkada 2020.
Sehingga ujar Edy Ariansyah kesimpulan dari RDP tersebut, pihaknya telah menghentikan seluruh kegiatan tahapan yang bersumber dari dana hibah Pilkada Kalsel 2020.
“Sementara kita hentikan semua kegiatan tahapan yang anggarannya bersumber dari dana hibah Pilkada Kalsel 2020,” ujarnya.
Meskipun seluruh tahapan dihentikan tidak semerta-merta tugas dari KPU juga berhenti, pihaknya akan memaksimalkan laman media sosial KPU untuk mensosialisasikan penanganan masalah Covid 19.
“Kita memaksimalkan fungsi media sosial dan laman KPU Kalsel untuk sosialisasi kelembagaan dan partisipasi pencegahan covid 19. Sosialisasi kelembagaan seperti tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Provinsi. Hal-hal yang tidak terkait dengan tahapan pemilihan,” jelasnya.
Sementara itu, menurutnya dengan penundaan Pilkada ini, beberapa konsekuensi harus segera disiapkan seperti, perubahan UU atau Pemerintah menerbitkan PERPPU, Pemerintah daerah yang Pilkada perlu antisipasi anggaran pada tahun 2021.
“Perubahan Peraturan KPU dan aturan teknis turunannya, Perubahan Peraturan Mendagri dan turunannya terkait pemilihan, dan perlu dilakukan sosialisasi kembali pemilihan serentak,” tandasnya.
Sementara dari hasil RDP Kemendagri Republik Indonesa, KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah disetujui penundaan Pilkada 2020.
Penundaan Pilkada tersebut melalui beberapa pertimbangan yang dilalui oleh KPU, yakni adanya pernyataan pemerintah melalui gugus tugas nasional penanggulangan penyebaran virus Covid-19 tentang status tanggap darurat secara nasional hingga 29 Mey 2020.
Kemudian memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi hingga saat ini, penyebaran virus Covid-19 cenderung meluas dan masif hampir pada seluruh daerah yang akan melaksanakan pemilihan.
Tidak hanya itu, KPU juga mempertimbangkan bahwa akan adanya beberapa kegiatan tahapan pemilihan yang dilakukan melalui kontak fisik dan melibatkan orang dengan jumlah yang banyak (masif) pada tempat dan waktu yang sama, serta pengadaan dan pendistribusian logistik pemilihan yang memerlukan waktu yang cukup dan kepastian waktu untuk memulai produksinya.
Melalui RDP Komisi II DPR RI juga telah menyetujui penundaan tahapan Pilkada 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. untuk itu Pemerintah diminta untuk menyiapkan PERPPU.
Sebelumnya, KPU telah menunda empat tahapan pemilihan, yaitu Pelantikan dan masa kerja PPS, Pembentukan PPDP, Verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan, dan pemuktahiran data pemilih. Konsekuensi penundaan tahapan-tahapan tersebut, KPU Kab/Kota juga telah menunda masa kerja PPK.
Melalui RDP dengan Komisi II DPR, pimpinan KPU RI juga telah menyampaikan tiga opsi penundaan. Tiga opsi penundaan Pemungutan Suara tersebut yakni Rabu, 9 Desember 2020, Rabu, 17 Maret 2021, atau Rabu, 29 September 2021.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan