9 Parpol Pemenang Gugatan Tetap Diminta Isi Sipol

9 Parpol diberi kesempatan ikut verifikasi administrasi, pasca gugatan dimenangkan Banwaslu. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – KPU RI mengeluarkan Surat Ketetapan (SK) bernomor 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 terkait pedoman teknis pendaftaran sembilan parpol yang memenangkan gugatan Bawaslu terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU.

9 Parpol diberi kesempatan ikut verifikasi administrasi, pasca gugatan dimenangkan Banwaslu. (net)

Dalam pendaftaran sembilan Parpol tetap diminta menginput data keanggotaan di Sipol hingga Rabu (hari ini) 22 November 2017 pukul 24.00 WIB.

Sedangkan, hari ini parpol diberikan waktu hingga pukul 16.00 WIB, untuk mendaftar dan menyerahkan dokumen fisik.

Sembilan parpol memenangkan gugatan Banwaslu itu, dan harus mendaftar ulang adalah PKPI Hendropriyono, PBB, Idaman, Partai Bhinneka, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA.

Di KPU Kota Banjarmasin, ada empat parpol yang menyerahkan dokumen keanggotaan pada msa pendaftaran lalu, yaitu Partai Republik, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), dan PIKA.

Divisi Hukum KPU Kota Banjarmasin, Khairun Nizan mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas parpol tersebut berupa fisik salinan KTA dan copy KTP.

Mekanismenya, kata dia, dokumem parpol yang diterima tetap semua dicatat dalam check list.

Tapi vonis lolos diterima dan tidak setelah penelitian admin.
“KPU tetap akan menerima dokumen yang diserahkan parpol. Dan akan menyatakan dokumen lengkap atau tidak bukan dalam pendaftaran, melainkan setelah proses penelitian administrasi,” jelasnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan