BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setelah ditutupnya pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Banjarmasin pada 14 Mei 2023 lalu. KPU Banjarmasin telah menetapkan sebanyak 690 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Sebanyak 45 kursi akan diperebutkan oleh 18 Parpol dalam Pemilu legislatif (Pileg) DPRD Banjarmasin yang akan dibagi menjadi lima daerah pemilihan (Dapil) pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dari kelima dapil tersebut, jumlah alokasi kursi menyesuaikan dengan jumlah kepadatan penduduknya, dimana terdapat dua dapil yang memiliki jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, alokasi Kursi untuk DPRD Banjarmasin dengan jumlah 45 kursi dari lima dapil yakni Dapil 1 Banjarmasin Tengah 6, Dapil 2 Banjarmasin Utara 11, Dapil 3 Banjarmasin Timur 8, Dapil 4 Banjarmasin Selatan 11, Dapil 5 Banjarmasin Barat 9.
Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya, mengatakan bahwa sebanyak 690 orang tersebut merupakan Bacaleg yang telah didaftarkan oleh para parpolnya.
Baca Juga : 387 Bacaleg di Tabalong Akan Bertarung Rebutkan Kursi DPRD Pada Pemilu 2024
Baca Juga : Total 10 Partai Telah Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Banjarmasin, 8 Lainnya Ditunggu Hingga Besok
Dimana sebanyak 14 Parpol mendaftarkan 100 persen jumlah alokasi kursi DPRD Banjarmasin yakni 45 orang.
“Ada empat parpol yang tidak 100 persen, Partai Nasdem 44 orang, Partai Hanura 9 orang, Partai Garuda 4 orang dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 3 orang,” ujarnya.
Dari 18 Parpol yang mendaftarkan anggotanya tersebut hampir semuanya tersebar seluruh Dapil di Banjarmasin.
Namun ada dua Parpol yakni Partai Garuda yang hanya mendaftarkan 4 Bacaleg di dua dapil, dan PKN 3 Bacaleg di tiga dapil.
“Cuma dua parpol itu yang tidak semua dapil ada perwakilannya,” ungkap Heri.
Sementara untuk saat ini pihaknya masih melakukan verifikasi administrasi hingga tanggal 23 Juni 2023 mendatang. Sebelum nantinya masuk dalam masa perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.
“Kita verifikasi dulu kelengkapan berkasnya. Jadi misalnya ada yang kurang lengkap dalam verifikasi itu, parpol yang bersangkutan diminta untuk melakukan perbaikan berkas,” bebernya.
Lantas apakah akan ada pengurangan Bacaleg dalam tahapan Verifikasi saat ini? Menanggapi hal tersebut Heri mengatakan bahwa hal itu masih belum, karena tahapannya nanti akan ada.
“Saat ini tidak ada pengurangan, kalaupun ada, nanti pada saat tahapannya hanya pengurangan atau pergantian bacaleg. Tetapi tidak ada penambahan,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran