Usulan Regulasi RDTR Banjarmasin Ditunda

BANJARMASIN – Penataan kota Banjarmasin akan disesuaikan dengan aturan RDTR yang mau dibentuk. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Pemkot Banjarmasin terpaksa menunda usulan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2017.

Mengingat payung hukum RDTR, yakni regulasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Banjarmasin masih belum dievaluasi. Kementerian Tata Ruang RI.

Kepala Bidang Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekdakot Banjarmasin Jefry Fransyah mengatakan, RTRW Banjarmasin kurun waktu lima tahun sekali dievalusi, terakhir direvisi 2013 silam. Sehingga masih setahun lagi, mendapatkan peninjauan kembali (PK) termasuk evaluasi dan penyesuaian.

“Bila proses evaluasi RTRW belum dilakukan, maka aturan
dibawahnya tentu saja belum bisa dibuat. Makanya RDTR dipending dulu,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).

Jadi, pembahasan dan pembentukan RDTR baru bisa dilakukan Pemkot bersama DPRD setempat pada 2018 mendatang. Atau setelah hasil PK RTRW keluar.

Ia mengungkapkan, Dinas PU sudah mengirimkan surat ke kementerian terkait PK RTRW tersebut. Oleh karena itu, pengajuan Perda RDTR terpaksa harus ditunda.
“Rancangan regulasi RDTR , untuk sementara tidak boleh dilanjutkan,” tandasnya. (azka)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan