4 Terduga Kurir dan Penerima Sabu 300 Kg Diintai Sebulan

Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dan Gubernur Kalsel H Sahbirin bersama unsur Forkopimda saat gelar perkara narkoba sabu seberat 300 Kg. (foto : rizqon/klikkalsel).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta dan Gubernur Kalsel H Sahbirin bersama unsur Forkopimda saat gelar perkara narkoba sabu seberat 300 Kg. (foto : rizqon/klikkalsel).
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar perkara peredaran narkoba jenis sabu seberat 300 kilogram, Jumat (7/8/2020) pagi. Empat orang tersangka yang ditangkap pada Kamis (6/8/2020) kemarin, turut dihadirkan beserta barang bukti.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta menerangkan, pengungkapan ini berawal saat Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) pada 11 Maret 2020 lalu berhasil menangkap tersangka bernama Dimas beserta barang bukti sabu 208 Kg. Saat ini proses hukumnya di kepolisian telah tuntas dan pada 13 Juli 2020 lalu dan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Ratusan Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalsel, Begini Kronologis Pengungkapannya
Perkara sabu 208 Kg itu dilakukan pengembangan dan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Kabareskrim Polri. Kemudian dibentuk Tim Satgas Khusus untuk mengembangkan jaringan kasus 208 Kg dengan tersangka Dimas.
“Tim bekerja untuk mendalami informasi adanya narkotika yang akan masuk di wilayah Kalimantan Selatan. Selama kurang lebih hampir 1 bulan dari 9 Juli 2020 sampai 4 Agustus, tim telah mengidentifikasi ada 2 orang memasuki wilayah Kalimantan Utara dan berhasil menangkap 2 orang tersebut mereka mengaku akan mengirim akan mengirimkan barang ke Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Dari 2 orang tersangka yang ditangkap dengan inisial I dan S, petugas menyita barang bukti 10 karung berisi narkotika. Kemudian dilakukan pengembangan, narkotika tersebut dibawa oleh tersangka diduga berperan sebagai kurir ke Banjarmasin untuk mengetahui penerima untuk diedarkan kembali.
Baca juga : 2.082 Pelanggaran Dijaring Selama Operasi Patuh Intan 2020 di Banjarmasin
“Dan akhirnya diketahuilah 2 orang penerima dengan inisial A dan R di Hotel Sienna Inn (Banjarmasin). Selanjutnya tim menangkap keempat orang tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap 10 karung yang sudah disita,” Irjen Pol Nico Afinta.
Alumni Akpol 1992 ini menambahkan, hingga saat ini tersangka yang telah berhasil diamankan sebanyak 4 orang dengan barang bukti narkoba sebanyak 10 karung. Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail, 10 karung berisi narkotika berisi sabu seberat 300 kilogram.
“Pasal yang kami persangkakan hasil koordinasi dengan bapak Kajati, kami kenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan juga pendalaman hasil pemeriksaan terhadap para tersangka ini akan kami koordinasikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pengungkapan tindak pidana narkotika Jaringan Internasional tersebut, Polda Kalsel bekerjasama Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Kalimantan Utara yang turut hadir dalam gelar perkara di Markas Polda Kalsel. Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika itu juga dihadiri Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah lainnya. (rizqon)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan