Ratusan Kilogram Sabu Diamankan Polda Kalsel, Begini Kronologis Pengungkapannya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Publik digegerkan dengan pengungkapan ratusan kilogram sabu yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dihalaman salah satu hotel di kawasan Jalan Sutoyo S Banjarmasin, Kamis (6/8/2020).
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Nico Afinta Karo Karo ditemui disela penangkapan terduga kurir barang haram tersebut mengatakan pengungkapan kali ini berasal dari pengungkapan kasus besar sebelumnya.
Baca juga : Polda Kalsel Amankan Ratusan Kilogram Sabu Lintas Negara
“Pada 11 Maret 2020 kita berhasil mengungkap 208 kilogram sabu yang akan diedarkan di Banjarmasin. Dari situ kita lakukan pengembangan,” ujar Kapolda.
Mendapati informasi akan kembali masuknya barang haram asal Malaysia ke wilayahnya, Kapolda mengaku langsung melapor ke Kapolri dan Kabareskrim sehingga dibentuk Satgasus yang beranggotakan Bareskrim Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel.
Setelah terbentuk pada tanggal 8 Juli 2020 Satgasus tersebut langsung bekerja untuk menghimpun informasi tentang komplotan pengedar narkoba antar negara tersebut.
Akhirnya pada tanggal 4 Agustus 2020 pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoba dalam jumlah besar melalui Kaltara. Tak mau kecolongan, Kapolda mengaku pihaknya kemudian bekerjasama dengan kepolisian setempat hingga akhirnya dapat menangkap pembawa sabu tersebut.
Dari pengakuan kedua orang yang berhasil diamankan, narkoba tersebut rencananya akan di bawa ke Banjarmasin melalui darat.
“Hingga akhirnya hari ini kita kembali mengamankan dua orang yang diduga sebagai si penerima barang,” lanjutnya.
Kapolda mengungkapkan jika dipenimbangan sementara rata-rata setiap karung beratnya 20 kilogram, maka kemungkinan ada 200 kilogram sabu yang berhasil diamankan oleh pihaknya.
“Tapi untuk hasil pastinya kita akan bawa ke kantor untuk ditimbang dengan seksama,” ungkapnya.
Kapolda pun menegaskan pihaknya akan terus bekerjasama dengan Satgasus guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lain. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan