4 Tahapan Pilkada Ditunda Hingga Waktu Yang Belum Ditentukan

Komisioner KPU kota Banjarmasin, M Syafruddin Akbar (baju putih) didampingi Ketua KPU kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah dan Sekretaris KPU kota Banjarmasin, Husni Tamrin.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meluasnya penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) di Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya mengeluarkan surat edaran penundaan tahapan Pilkada 2020.
Pernyataan penundaan tahapan tersebut juga dibenarkan Komisioner KPU Banjarmasin, M Syafruddin Akbar, menurutnya penundaan tersebut mengacu kepada surat edaran KPU RI.
“Berdasarkan keputusan KPU Nomor 179 dan SE KPU Nomor 8 tahun 2020, maka KPU Kota Banjarmasin menunda tahapan pilkada,” ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Baca Juga : 1 Warga Kota Banjarmasin Terinfeksi Virus Corona, Pemko Minta Warga Jangan Panik
Ia juga menyampaikan, bahwa ada beberapa tahapan dalam Pilkada 2020 yang ditunda melalui surat edaran tersebut. “Yang ditunda, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Verifikasi Faktual dukungan bakal calon perseorangan, rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), serta petugas pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih,” jelasnya.
Sementara terkait waktu penundaan tersebut, ketika ditanyakan klikkalsel.com, Akbar menyampaikan bahwa hal tersebut nanti menunggu informasi lebih lanjut dari pusat.
“Untuk waktu, kita menunggu info selanjutnya dari KPU RI,” pungkasnya. (fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan