356 CPNS Kalsel Lulus Seleksi, Lamban Lengkapi Berkas Terancam ‘Hangus’

Seleksi CPNS di lingkungan Pemprov Kalsel. (foto: dok/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 356 orang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi sebagai ASN Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN), beberapa waktu tadi. Dari 421 formasi, terdapat 65 kouta yang tidak terisi.

Sebanyak 356 peserta yang lulus diberi tenggat waktu hingga 21 Januari mendatang untuk mengisi daftar riwayat hidup untuk pemberkasan. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus tidak dapat memenuhi dan melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN secara tegas.

Sebelumnya bagi peserta yang tidak puas di hasil pengumuman SKB, diberi kesempatan memberikan sanggahan dari 25-27 Desember 2021 lalu.

Dari pengumuman yang dikeluarkan Pemprov Kalsel Nomor: 810/0074-PPI.1/BKD/2022 yang ditandangani oleh Sekda Prov Kalsel, Roy Rizali Anwar Tentang Hasil Sanggah Integrasi Nilai SKD-SKB dan Tahap Pemberkasan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021, ada sebanyak 9 peserta yang melalukan sanggahan. Namun setelah diproses, semua sanggahan itu ditolak.

Walaupun begitu, Pemprov tak menyebut secara rinci alasannya. Pengumuman hanya berdasarkan, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Selain itu, juga ada Pengumuman Instansi Nomor 810/1764-PPI. 1/BICD/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Formasi Tahun 2021.

Meski sudah dinyatakan lulus, peserta tak serta merta akan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) dan surat keputusan tentang pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil. Sebab mereka harus melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat tersebut.

Peserta yang lulus harus terlebih dulu melengkapi syarat pemberkasan CPNS 2021 secara online di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Syarat tersebut meliputi, pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli (Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ljazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi).

Peserta yang lulus juga diwajibkan membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 10 ribu. Surat berisi
keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Peserta juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah).

Peserta juga diwajibkan membuat surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi, akan dinyatakan mengundurkan diri jika sampai batas akhir dari waktu pengisian DRH dan unggah dokumen tidak dapat melaksanakan sebagaimana dituangkan di persyaratan,” tulis Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar di surat pengumuman tertanggal 6 Januari 2022.

Sementara, bagi peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS namun memilih untuk mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai Rp10 ribu sesuai format/template yang tercantum pada situs SSCASN sebelum batas waktu pemberkasan berakhir.

Hal ini agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Nantinya bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman website resmi BKD Kalsel.

Seperti diketahui, total kuota formasi CPNS di lingkup Pemprov Kalsel tahun 2021 jumlahnya sebanyak 421 formasi. Terdiri sebanyak 232 di kategori tenaga kesehatan, dan 189 di kategori tenaga teknis. Dengan hanya yang lulus sebanyak 356 peserta, itu artinya ada 65 formasi yang tak terisi.

Terakhir dalam suratnya, Roy menegaskan, apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan peserta yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan/membatalkan kelulusan yang bersangkutan.

“Atas tindakan itu akan dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi