3,2 Kg Sabu Dimusnahkan Polda Kalsel, Hasil Tangkapan dari 78 Tersangka

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya memimpin pemusnahan 3,2 kilogram sabu.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel melakukan pemusnahan 3,2 kilogram sabu atau lebih kurang 3.290,05 gram di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Banjarmasin, Selasa (10/10/2023).

Pemusnahan barang haram tersebut adalah hasil tangkapan terhadap 78 tersangka penyalahgunaan narkoba sepanjang Agustus tadi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya secara langsung memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, dengan cara dilarutkan diblender.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu dicek terlebih dahulu keasliannya oleh BPOM Banjarmasin. Selain 3,2 kilogram sabu itu, juga dimusnahkan 94 butir ekstasi, serta empat paket serbuk ekstasi seberat 44,92 gram.

“Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana 54 laporan polisi yang kita tangani dengan 78 tersangka, terdiri 70 pria dan 8 wanita,” ungkap Kombes Pol Kelaya Jaya.

Baca Juga : Grebek Rumah Buruh Harian Lepas, Polisi Temukan 311,45 Gram Sabu

Baca Juga : Perkelahian di Kampung Kenanga yang Menewaskan Dua Bersaudara Ternyata Berawal Dari Pesta Miras

Dia menerangkan, 78 tersangka itu terdiri para bandar, pengedar, dan pengguna. Saat ini, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus narkoba di Kalsel.

“Dari pemusnahan barang bukti ini, saya berharap betul-betul nantinya masyarakat terutama di Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung kita dalam proses pengungkapan dan melakukan pencegahan terhadap bahaya narkoba,” tuturnya.

Sementara itu, Kelana mengatakan, hasil sitaan barang bukti narkotika yang digagalkan peredarannya dan kemudian dimusnahkan, menunjukkan Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 12.954 orang untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba.

Dia memperkirakan setiap satu gram sabu-sabu dapat digunakan empat orang dan satu butir ekstasi digunakan satu orang.

Tak hanya itu, Polda Kalsel juga membantu menghemat biaya negara atau masyarakat apabila direhabilitasi mencapai anggaran Rp64.770.000.000 dari 12.954 orang korban pecandu narkoba. Untuk diketahui, biaya rehabilitasi narkoba mencapai Rp5 juta perorang untuk setiap bulannya. (rizqon)

Editor : Akhmad