2 Saksi dari Bank Mandiri Syariah Tak Hadir, Agenda Sidang Pembuktian dan Keterangan Saksi Kasus Jual Beli 3 Unit Kapal Ditunda

Dalam perjanjian itu Ukkas berjanji akan membayar Rp2,5 miliarnya di 1 bulan mendatang.

“Sisanya 4,5 miliar akan dicicil dengan dibagi 4 bulan,” kata Koh Siang menceritakan awal mulanya.

Namun, selang 4 bulan, Ukkas tidak membayar dan memenuhi perjanjian tersebut. Lantas Koh Siang mengambil keputusan untuk menghentikan proses produksi kapal pesanan tersebut.

Anehnya, kata Koh Siang, tiba-tiba ada pihak Bank mandiri Syariah yang datang dengan membawa Gross Akta kapal yang dipesan Ukkas menyampaikan bahwa kapal tersebut milik Bank Mandiri Syariah.

“Saya bilang kita tidak ada sangkut pautnya dengan bank,” tuturnya.

Maka dari itu, Koh Siang membuka perdata atas perkara tersebut. Adapun, alasan pihak bank mengakui kapal tersebut lantaran pemesan menggunakan uang bank dan membawa bukti Gross Akta yang dibikin di tempat berbeda dari pembuatan kapal tersebut.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan