2 Saksi dari Bank Mandiri Syariah Tak Hadir, Agenda Sidang Pembuktian dan Keterangan Saksi Kasus Jual Beli 3 Unit Kapal Ditunda

Sidang tersebut yang akan dilaksanakan mengagendakan pembacaan para saksi maupun pembuktian dari tergugat dan dilanjutkan dengan putusan dari majelis hakim.

“Semoga sidang minggu depan nanti berjalan sesuai harapan kami sebagai penggugat,” harapnya.

Disamping itu, Ahmad Rofik dari Triawan Rustiah and Fatner pendamping hukum pihak Bank Mandiri Syariah, menjelaskan bahwa saksi yang kami rencanakan akan menghadirkan dua orang ternyata berhalangan hadir, karena kesibukan lain oleh majelis hakim sidang ini akan dilanjutkan pada minggu depan Senin (8/3/2021).

“Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dan pembacaan pembuktian, selain itu sidang ini akan dilanjutkan putusan dari majelis hakim nantinya,” ujarnya setelah sidang perkara tersebut.

Sebelumnya, perkara jual beli kapal tunda antara Taufik Hidayat alias Koh Siang, Pimpinan PT Sumber Jaya dengan Ukkas Arpani selaku pemesan 3 buah kapal tunda pada tahun 2016. Kasusnya diperkarakan karena proses pembayaran yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Berdasarkan keterangan Koh Siang, perkaran ini berawal dari pemesanan 3 unit kapal tunda yang dipesan oleh Ukkas Arpani, seharga Rp7,5 miliar. Berdasarkan perjanjian, tanda jadi pembuatan kapal tersebut sebesar Rp500 juta. Kemudian kedua belah pihak melakukan perjanjian menggandeng pihak notaris.

Tinggalkan Balasan