13 Ribu Lebih Pengawas TPS, Digaji Segini Demi Kawal Pemilu

Suasana pemungutan suara dan perhitungan suara di tps. (foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Ada 13.077 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kalimantan Selatan (Kalsel). Maka sebanyak itu pula, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel harus menyiapkan pengawas TPS untuk mengawal Pemilu 17 April mendatang.

Hingga saat ini, proses perekrutan pengawas TPS tengah dilakukan seluruh Bawaslu di 13 Kabupaten/Kota. Adapun, persyaratannya, bukan pengurus partai politik, menduduki kursi pemerintahan, atau memegang jabatan di BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Syarat lainnya, tidak pernah dipenjara selama lima tahun atau lebih. Diutamakan sekali calon pengawas yang tinggal di kelurahan atau desa yang sama dengan TPS yang bakal diawasi.

Sementara itu, gaji yang bakal mereka terima berkisar Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, demi mengawal pelaksaan hari pelaksanaan pemilu.

Pengawas TPS bekerja dengan tugas inti, memastikan panitia TPS telah bekerja sesuai aturan, dari awal sampai akhir pencoblosan. Kedua, menjadi peringatan dini dari dugaan-dugaan kecurangan pemilu.

“Sudah ada bimteknya (bimbingan teknis). Tanggungjawab Bawaslu RI, mereka itu ujung tombak kami walaupun 1 bulan saja bekerjanya. Dulu 500 ribu sekarang ini aka mungkin ditingkatkan tapi belum keluar aturan barunya mungkin sekitar Rp750 ribu,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Iwan Setiawan di sela agenda rapat koordinasi proses penyelesaian sengketa pemilu, akhir pekan tadi.

Dengan gaji senilai tersebut, pengawas TPS akan mulai bertugas sejak 23 hari sebelum 17 April 2019. Paling lambat dibubarkan tujuh hari setelah hari pencoblosan. Mereka harus bekerja ekstra, terlebih pemilu kali ini digabung antar pilpres dan pileg yang gelar serental se Indonesia. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan