128,7 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Gagal Beredar, Dua Orang Kepercayaan Miming Ditangkap di Lokasi Berbeda

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha menunjukkan barang bukti sabu seberat 128,7 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional yang dikendalikan Fredy Pratama.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Sebanyak 128,7 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama alias Miming gagal beredar di Kalsel. Dalam operasi selama empat hari, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap lima orang tersangka, termasuk dua orang yang disebut sebagai tangan kanan bandar narkoba buronan lintas negara tersebut.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada 4 hingga 8 Juni 2026. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi yang bergerak dari Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta hingga Kalimantan Selatan.

“Mereka berangkat dari Pangandaran, kemudian Tasikmalaya, Bandung, lalu melalui Surabaya sebelum masuk ke Banjarmasin,” ujar Kapolda didampingi Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar saat konferensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).

Menurut Irjen Pol Yudha, seluruh sabu dibawa menggunakan jalur laut dengan modus disimpan di dalam koper dan tas ransel.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel di empat lokasi berbeda. Tersangka berinisial W ditangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dengan barang bukti 56 kilogram sabu. Dari hasil penyidikan, W diketahui merupakan salah satu orang kepercayaan Fredy Pratama.

Tak lama berselang, polisi juga membekuk tersangka AJ di area parkir RSUD Ulin Banjarmasin. Dari tangan AJ disita 64 kilogram sabu. AJ juga disebut memiliki peran penting dalam jaringan yang dikendalikan Miming.

Baca Juga : Polda Kalsel Ringkus Dua Kurir 9,5 Kilogram Sabu Jaringan Fredy Pratama Dalam Operasi Antik Intan 2026

Baca Juga : Operasi Antik 2026 : Sita 1,4 Kg Sabu dari 53 Tersangka

Sementara itu, dua tersangka lainnya, R dan MA, ditangkap di kawasan Jalan Benua Elok, Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru. Keduanya kedapatan membawa 3,9 kilogram sabu.

Seorang tersangka lain berinisial S diamankan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 18, Liang Anggang, dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu.

Kapolda mengungkapkan seluruh barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di berbagai wilayah Kalimantan Selatan, termasuk kawasan pertambangan dan perkebunan yang selama ini menjadi salah satu sasaran pasar narkotika.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 128,7 kilogram sabu. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan terbaru. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolda juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(rizqan)

Editor: Amran