12 Parpol di Kalsel, Tunggu Keputusan KPU RI

Unsur pimpinan parpol tingkat provinsi telah menerima salinan berita acara hasil verifikasi faktual dari KPU Kalsel. (baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel menyatakan, 12 Partai politik (Parpol) telah memenuhi syarat verifikasi faktual. Fakta itu diiringi dengan diserahkannya berkas berita acara kepada piminan parpol di Aula Kantor KPU Kalsel, Rabu (31/1/2018).

Unsur pimpinan parpol tingkat provinsi telah menerima salinan berita acara hasil verifikasi faktual dari KPU Kalsel. (baha/klikkalsel)

Penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual dilakukan, setelah KPU Kalsel merampungkan proses tahapan pemeriksaan struktur pengurus partai politik, domisili kantor, keterwalilan perempuan 30 persen.

Diketahui, verifikasi faktual dilakukan oleh KPU dan didampingi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pelaksanaan tahapan pemilu selama 3 hari, terhitung pada hari Minggu, 28 januari 2018 dan berakhir pada hari Selasa 30 Januari 2018.

Verifikasi faktual ini melibatkan jajaran ketua dan anggota serta dibantu tim verifikator dari sekretariat KPU Kalsel. Ketua KPU Kalsel, DR Samahuddin Muharram menyampaikan bahwa ke 12 partai yang menjadi peserta pada pemilu 2014 dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual.

“Meski ada catatan, namun tidak akan menggugurkan atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi parpol yang sudah dilakukan verifikasi faktual,” tutur Samahuddin.

Selain itu kata dia, masih ada Parpol yang memasukan data kedalam Sistem Informasi Politik (Sipol) dibawah 30 persen.

“Walaupun ada beberapa Parpol yang tidak memenuhi syarat itu, tetapi kami masih tetap meanggap mereka memenuhi syarat,” ucapnya.

Dosen FISIP ULM ini juga mengharapkan, agar parpol ditingkat provinsi juga bisa memerintahkan parpol ditingkat kabupaten/kota agar terus berkomunikasi dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Semua itu dilakukan, jelasnya agar tidak adanya kesalahfahaman antara KPU dan parpol dalam melakukan tahapan menjadi peserta Pemilu 2019.

Adapun selanjutnya, KPU provinsi akan menunggu hasil yang diputuskan KPU RI dalam mengambil sikap untuk Parpol yang akan berkompetisi di Pemilu Legislatif 2019.

Ke 12 parpol tingkat Provinsi Kalsel yang lolos verifikasi faktual, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang (PBB), PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem dan Partai Golkar.(baha)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan