100 Persen Warga Miskin Banjarmasin Tak Masuk BPJS Kesehatan

Ilustrasi warga miskin yang berjuang mendapatkan jaminan kesehatan. (net)

BANJARMASIN, klikkalsel – Puluhan ribu warga Banjarmasin yang masuk kategori miskin belum masuk program jaminan kesehatan pemerintah, salah satunya penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Untuk mencovernya, pemerintah pun membuat program penyelengaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) 2018. Payung hukum program tersebut, mulai digodok.

Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jamkesda Banjarmasin 2018, Faisal Hariyadi menjelaskan, dari data Dinkes, memang hampir 100 persen warga yang tegolong kurang mampu itu belum tercover jaminan kesehatan.

“Datanya kurang lebih ada 49.000 jiwa. Itu yang belum masuk PBI BPJS,” katanya kepada wartawan, kemarin.

Dari data itulah, kata dia, kalangan wakil rakyat dan Pemkot Banjarmasin membuat aturan, berupa Raperda Jamkesda 2018. Dengan tujuan, seluruh masyarakat di Banjarmasin dapat tersentuh oleh program jaminan kesehatan.

“Raperdanya sudah difinalisasi, tinggal menunggu sinkronisasi dengan bagian hukum, kemudian di konsultasikan ke pemerintah provinsi untuk dilanjutkan menjadi Perda,” ucap Faisal, sapaan akrabnya.

Baginya, dengan disahkannya aturan itu nantinya, maka jaminan kesehatan masyarakat Banjarmasin dapat tercover dengan sempurna. Apalagi saat ini, jaminan kesehatan menjadi prioritas Pemkot Banjarmasin.

“Yang paling penting dengan program itu terkait ketersediaan anggaran. Namun saat koordinasi, Dinkes menjamin alokasi dananya telah diperhitungkan dengan baik,” sebutnya.

Program ini nantinya, kata dia, kerjasama antara pemerintah dan pihak Rumah Sakit (RS) daerah dan swasta di Banjarmasin dalam hal tindakan medis gawat darurat.

“Artinya, seluruh warga kurang mampu, mendaptkan pelayanan jaminan kesehatan gawat darurat. Di RS mana saja bisa. Insya Allah nantinya, bagi ibu yang melahirkan juga mendapatkan pelayanan Jamkesda ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Setdako Banjarmasin Jefry Fransyah mengatakan, aturan ini dibuat memang untuk mengcover anggota atau warga tidak mampu dan belum terdaftar dalam BPJS.

Bagaimana caranya menjadi peserta Jamkesda, kata Jefry, itu sangat mudah. Warga tinggal menunjukkan administrasi atau data kependudukan yang jelas dan surat keterangan tidak mampu dari domisili setempat. “Sebenarnya program Jamkesda ini sudah berjalan, namun payung hukumnya saja yang baru dibuat,” jelasnya.

Di dalam aturan itu pun lanjutnya, memuat ketentuan kerjasama antara pemerintah dan RS yang berada di wilayah Banjarmasin. Isinya, mewajibkan setiap RS memberikan pelayanan tindakan medis gawat darurat bagi warga yang tercover Jamkesda.

“Diharapkan, jangan sampai nanti ada lagi keluhan dari masyarakat terkait pelayanan RS di kota ini. Dalam aturan juga ada dimuat, pihak RS diwajibkan menyediakan ketika terjadi kekosongn obat, bukan pasien yang mencari,” tandasnya. (enjol)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan