10 Orang Didenda Rp100.000 Akibat Kedapatan Nongkrong Tanpa Masker

Giat masker di cafe kawasan jalan Brigjend H hasan Basri (foto:Istimewa)
Giat masker di cafe kawasan jalan Brigjend H hasan Basri (foto:Istimewa)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lima hari sudah pelaksanaan Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Dari pantauan dan hasil razia tim gabungan masih ada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Sabtu (5/9/2020) malam.

Temuan tersebut didapati tim gabungan yang terdiri TNI, Polri, Satpol PP, serta dari BPBD Kota Banjarmasin saat menggelarrazia di Bundaran Kayutangi dan di sejumlah tempat nongkrong seperti Cafe di Jalan Brigjend Hasan Basri, Banjarmasin Utara.

Danramil Banjarmasin Utara, Mayor Inf A Amin menerangkan razia kali ini dikenakan sanksi denda terdahap pelanggar. Kendati beberapa hari sebelumnya telah dilakukan sosialisasi yang cukup massif oleh tim gabungan. Adapun nominal denda sanksi adminstrasif sebesar Rp 100 ribu untuk per orang dan Rp 150 ribu untuk pengelola usaha, hal ini mengacu pada Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin.

“Pertama teguran, sosial dan dari malam ini sudah diperlakukan tindakan tilang. Bagi pelaku usaha yang tetap melanggar akan diserahkan ke Satpol PP untuk pencabutan usaha,” tegasnya.

Dari hasil razia, tim gabungan mendapati 10 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mendapatkan sanksi tilang. Mereka yang terjaring razia di antarannya 4 orang di Angkringan samping Bundaran Kayutangi dan 6 orang di Cafe Ganja.

Sementa itu,  Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Achmadi Suhandi turut menegaskan bahwa penerapan Penerapan Perwali Nomor 68 Tahun 2020 di Kota Banjarmasin telah masuk ranah penindakan apabila ditemukan pelanggaran. Ia menambahkan, sosialisasi berjenjang oleh masing-masing tim gabungan telah dilaksanakan, sebelum diberlakukannya Perwali sejak 1 September lalu.

“Kita harus tegas, dan pelaku usaha juga akan kita beri tindakan,” ucapnya kepada klikkalsel.com.

AKP Gita Achmadi Suhandi menekankan seharusnya pelaku usaha memiliki kewajiban untuk menegur pengunjung tak mengenakan masker. Guna meminimalisir pelanggaran dan mencegah penyebaran Covid-19 di masa New Normal.

“Semestinya mereka tidak diperbolehkan masuk,”pungkasnya. (airlangga)

Editor : Rizqon

Tinggalkan Balasan