Kalsel  

Pasangan Supriyadi-Nanang Mengadu Ke DKPP

Pasangan bakal calon Bupati-wakil Bupati jalur perseorangan Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah, saat menyerahkan berkas ke KPUD Tapin. Pasangan ini melapor ke DKPP karena tak puas hasil verifikasi KPUD. (foto : abdi/klikalsel)

RANTAU klikkalsel– Pasangan bakal calon bupati-wakil bupati Kabupaten Tapin dari jalur perseorangan (independen), Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD Kabupaten Tapin.

Pasangan bakal calon Bupati-wakil Bupati jalur perseorangan Muhammad Supriyadi-Nanang Dikhyah Ardiansyah, saat menyerahkan berkas ke KPUD Tapin. Pasangan ini melapor ke DKPP karena tak puas hasil verifikasi KPUD. (foto : abdi/klikalsel)

Kandasnya syarat dukungan pasangan Supriyadi-Nanang ini pun membuat tim suksesnya melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas ketidak nyamanan setelah dinyatakan TMS oleh KPUD Kabupaten Tapin.

Bakal calon Bupati Kabupaten Tapin Muhammad Supriadi yang menempuh jalur mandiri ini menyampaikan, surat sudah disampaikan ke DKPP tertanggal 28 Desember 2017 lalu sudah masuk.

“Allhamdulillah surat aduan kami pada tanggal 28 Desember 2017 terkait pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Tapin jalur perseorangan sudah diterima,” ucapnya, Minggu (14/1/2018).

Dijelaskanya bahwa selama ini, setelah dikeluarkannya pleno berita acara dari KPUD Kabupaten Tapin, bahwa pendaftaran pasangan Supriyadi-Nanang dari jalur independen dinyatakan TMS sejak tanggal 6 Desember 2017.

“Padahal sebelumnya KPUD telah mengeluarkan berita acara yang ditandatangani oleh komisioner KPUD Tapin yang menyatakan berkas kami sudah Memenuhi Syarat (MS) pada tanggal 30 November 2017. Tapi kok, kenapa muncul lagi berita acara yang menyatakan TMS,” jelasnya.

Namun ditambahkannya, pihak penyelenggara mengklaim tidak pernah ada mengeluarkan surat berita acara yang pertama menyatakan MS.

Selanjutnya kata dia, penyelenggara KPUD Kabupaten Tapin telah menghilangkan foto copy KTP dukungan calon perseorangan sebanyak 9.000 lembar.

“Maka dari itulah kami mengadukan ke DKPP. Sebelumnya telah bermediasi dengan KPUD Kabupaten Tapin menyangkut permasalahan ini. Namun, KPUD Tapin tetap pada pendiriannya dan menolak,” katanya.

Disisi lain menurut Supriyadi, Panwaslu Tapin juga menolak laporan yang disampaikan timnya, dengan alasan tidak dapat ditindaklanjuti. Alsannya bukan pelanggaran pemilihan karena tidak sahnya alat bukti acara hasil verifikasi pemenuhan jumlah minimal dan sebaran dukungan per tanggal 30 November 2017.

“Atas dasar itulah kami bersama Tim Sukses mengadukan ke DKPP terkait di tolaknya laporan kami sebagai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tapin melalui jalur perseorangan, “jelasnya.

Adapun yang menjadi dasar aduan ditambahkan Supriyadi, pertama menolak laporan pengaduan mengenai adanya penghilangan foto copy 9.000 lembar KTP sebagai dukungan calon perseorangan.

Kedua menolak laporan mengenai adanya 2 (dua) surat berita acara hasil verifikasi jumlah minimal dan sebaran dukungan dengan isi surat berbeda.

“Insya Allah besok, Senin 15 Januari 2017 kami menghadiri sidang di Bawaslu Kalsel oleh DKPP RI jam 09.00 wita.” pungkasnya.(abdi)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan