Kalsel  

Massa Tuntut Izin Tambang PT Silo Dicabut

UNJUK RASA - Sekitar seribu massa menuntut pencabutan izin tambamg PT Silo di Pulau Laut. (duki/klikkalsel)
UNJUK RASA – Sekitar seribu massa menuntut pencabutan izin tambamg PT Silo di Pulau Laut. (duki/klikkalsel)

KOTABARU, klikkalsel – Aktivitas penambangan PT Sebuku Iron Lateritic Ores (Silo) Group di Pulau Laut atau Kotabaru, terus mendapat penolakan. Kali ini, lebih seribu massa turun ke jalan menuntut agar di Pulau Laut bebas penambangan batubara, Senin (22/1/2018).

Massa yang berkumpul di taman kota tersebut bergerak memadati dua tempat yakni halaman kantor Bupati Kotabaru dan DPRD Kotabaru. Tidak lama menyampaikan orasi, pengunjuk rasa pun dijumpai oleh Wakil Bupati Kotabaru Ir H Burhanudin.

Selanjutnya, para pendemo pun beralih ke halaman DPRD Kotabaru. Lalu dipersilakan Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah memasuki ruang DPRD untuk duduk bersama melakukan dengar pendapat.

Dengar pendapat bersama DPRD Kotabaru itu dihadiri Wakil Bupati Kotabaru H Burhanudin, Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto, Sekdaprov Kalimantan Selatan (Kalsel) Haris Makkie dan Anggota DPRD Kalsel Syarifudin H Maming, serta pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, masyarakat menolak ada tambang di Pulau Laut dan mendesak Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mencabut izin tambang PT Silo Group.

Massa menilai, pertambangan hanya merusak lingkungan hingga berdampak bencana alam seperti kekeringan, rusaknya lahan pertanian, banjir serta tanah longsor.

Sekdaprov Kalsel Haris Makkie mendukung masyarakat Kotabaru, menolak aktivitas tambang oleh PT Silo Group di Pulau Laut.

“Sikap menolak adanya aktivitas tambang batubara di Pulau Laut sudah sudah direspon oleh Pemprov Kalsel, dan disikapi dengan tegas,” ujarnya.

Walau begitu, ia menjelaskan tuntutan masyarakat Kotabaru agar Pemprov Kalsel mencabut izin tambang PT Silo Group tidak dapat dilakukan serta merta.

Karena hal tersebut memerlukan kajian mendalam dan lebih detail, agar persoalannya selesai dengan langkah yang tepat.

“Intinya, kami sudah tegas menyikapi aspirasi masyarakat Kotabaru ini. Nah, kalau soal pencabutan izin masih perlu kajian segi yuridis, sikologis, dan sosiologinya. Jadi kita sekali melangkah bisa selesai,” ucapnya, kepada wartawan. (duki)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan