Zainal Helmie dan Lutfi Darlan Maju di Konferda PWI Kalsel 

Panitia Konferda PWI Kalsel saat menggelar jumpa pers.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua berkas pendaftaran bakal calon Ketua PWI Kalsel diterima Panitia Konferensi Kerja dan Konferensi Daerah (Konferda) PWI Kalsel, yakni petahana Ketua PWI Kalsel yang masih aktif Zainal Helmie (klikkalsel.com) dan Lutfi Darlan dari (Kalsel Pos).

Kedua wartawan senior ini akan mengikuti pemilihan Ketua PWI Kalsel periode 2022-2027. Dan akan memperebutkan suara sekitar 240 anggota biasa yang memiliki hak memilih.

Ketua Panitia Konferda PWI Kalsel, Kiki Arianzah menjelaskan, saat ini panitia masih berkoordinasi dengan PWI Pusat untuk memastikan keabsahan suara anggota biasa yang berhak untuk memilih.

Sementara ini, dari data yang diterima dari PWI Pusat, sudah ada 151 kartu anggota biasa yang diterbitkan, kemudian yang terdata masih aktif ada 49 kartu, serta yang masih berproses verifikasi di PWI Pusat sebanyak 41 kartu.

“Namun, kami belum bisa memastikan apakah yang berproses itu bisa diterima atau ada yang gugur karena tak memenuhi syarat,” jelas Kiki dalam konferensi pers yang didampingi panitia lainnya, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga : PWI Kalsel Sembelih Sapi Limosin dari Kapolda Kalsel

Baca Juga : PWI Kalsel Bagikan Doorprize Menarik saat Nonton Bareng Barito Putera

Dia menyatakan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, anggota biasa yang tercatat sebagai ASN aktif maupun terafiliasi dengan partai politik tidak berhak untuk memilih.

“Untuk anggota biasa yang berstatus ASN ada pengecualian, yaitu LPP TVRI, LPP RRI dan ASN yang sudah pensiun berhak untuk memilih,” tambah Kiki.

Dilanjutkan salah satu panitia Toto Fachrudin, saat pemilihan hanya anggota biasa yang punya hak pilih bisa ikut. “Itupun nanti akan dibatasi hanya 10 anggota secara bergiliran yang akan dipanggil untuk menyalurkan hak pilih di bilik suara,” imbuhnya.

Bagi anggota biasa yang tak bisa hadir untuk menyalurkan hak pilihnya, maka panitia memberikan kesempatan untuk mewakilkan kepada anggota lain yang ditunjuk melalui surat mandat.

Persyaratan surat mandat harus dilampirkan dengan bukti fotokopi kartu pers media, kartu anggota biasa PWI, dan kartu UKW atau sertifikat UKW dari pemberi mandat dan penerima mandat. Untuk legalitas surat mandat harus dilengkapi tanda tangan pemberi mandat dan materai 10 ribu.

“Penerima mandat hanya bisa mewakili 2 orang anggota saja. Satu surat mandat hanya untuk satu orang pemberi mandat. Jadi, kalau mewakili 2 orang, maka ada 2 surat mandat yang harus ditunjukkan. Baik yang memberi mandat atau yang menerima mandat harus menunjukkan fotokopi kartu pers medianya, kartu anggota biasa PWI dan kartu atau sertifikat UKW,” jelasnya.

Toto mengungkapkan, panitia memiliki data anggota biasa yang mempunyai hak pilih. “Karena itu, bila panitia menemukan manipulasi data maupun bentuk kecurangan administrasi lainnya dalam surat mandat, maka yang memberi maupun yang menerima mandat akan dihapus hak pilihnya,” tegasnya.

Dijelaskannya, panitia akan mencetak kartu suara yang digunakan untuk memilih calon Ketua PWI berdasarkan nomor urut yang nanti akan diundi sebelum pemilihan. Selain itu, panitia akan mengirimkan undangan kepada setiap anggota biasa yang telah diverifikasi memiliki hak pilih.

“Undangan akan disampaikan melalui pimpinan media masing-masing atau bisa melalui anggota yang bersangkutan. Undangan nanti akan dikirimkan secara online saja,” tuturnya. (airlangga)

Editor : Akhmad